Legalitas RS Karisma Pamanukan Disorot

Legalitas RS Karisma Pamanukan Disorot
YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES AUDIENSI: NGO PCW audiensi dengan Pihak RS Karisma Pamanukan di Hotel Paris Day Pamanukan.
0 Komentar

PAMANUKAN- Non Government Organization Pantura Corruption Watch (NGO PCW) soroti legalitas dan pelayanan di RS Karisma. Hal ini diutarakan Perwakilan NGO PCW H. Hermansyah usai melakukan audiensi dengan Pihak RS Karisma Pamanukan Rabu (23/12) di Hotel Paris Day Pamanukan.

Hermansyah mengatakan, pihaknya menyoroti adanya keluhan dan laporan dari warga terkait tak diterimanya pemakaian BPJS salah satu pasien yang akan berobat dalam hal ini melakukan persalinan di RS Karisma.

“Kebetulan korban ini kan kurang mampu, nah awal itu dia diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak memakai BPJS, sampai akhirnya sekarang masih ada tagihan,” kata Hermansyah.

Baca Juga:Kucurkan Dana Rp900 Juta untuk Tiga Kelompok PeternakJelang Nataru Arus Lantas Terpantau Lancar

Ia mempertanyakan mengapa pasien tersebut sampai tidak bisa menggunakan BPJS. Padahal ada plang di depan RS Karisma yang menyatakan menerima pasien BPJS.

“Belum lagi soal, adanya poin yang mengatakan bahwa pasien tidak melibatkan pihak ketiga dalam hari ini LSM, atau sejenisnya. Nah ini maksudnya apa,” katanya.

Untuk itu, dalam audiensi tersebut Hermansyah bersama NGO PCW juga sekaligus mempertanyakan legalitas dan akreditasi dari RS Karisma serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Pengolahan Limbah B3 RS Karisma.

“Kita pertanyakan legalitasnya, karena ini juga berkaitan, saat pasien itu mendaftar tidak bisa pakai BPJS karena salah satunya membahas soal Akreditasi, tadi saat Audiensi dijawab juga Akreditasi sudah ada tapi tetap saja persoalan mengapa bisa sampai BPJS nya tidak digunakan itu belum terjawab oleh Lawyer,” imbuhnya

Sementara itu, Lawyer RS Karisma Yudi Haryono ST SH M.M ketika dikonfirmasi mengatakan, secara kelembagaan pihaknya sangat terbuka dengan masukan dan saran dari berbagai macam pihak untuk kemajuan dan pelayanan di Rumah Sakit Karisma.

Mengenai legalitas, RS Karisma saat ini telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku sejak tanggal 29 Juli 2019 hingg 28 Juli 2022.

“Nah saat proses akreditasi ini di dalamnya kan ada legalitas, jadi untuk aspek legalitas juga mempengaruhi, turunya akreditasi ini juga berarti aspek legalitas sudah dipenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:Kampung Wisata Curug Dago Wadahi Kreatifitas WargaKenali mutasi dan penularan virus corona terbaru yang ditemukan di Inggris

Lalu mengenai, keluhan soal pasien BPJS dan adanya surat pernyataan, ia akan menyampaikan informasi tersebut kepada ada manajemen RS karisma.

0 Komentar