Tenaga Honor Segera Dihapus Pada 2023! Guru Honorer Mulai Resah

Tenaga Honor Segera Dihapus Pada 2023! Guru Honorer Mulai Resah
Tenaga Honor Segera Dihapus Pada 2023! Guru Honorer Mulai Resah
0 Komentar

BANDUNG BARAT – Perihal rencana penghapusan tenaga kerja kontrak (honorer) tahun 2023 sesuai Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, menjadikan ribuan guru di Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa resah.

Sebab, mereka terancam kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya dengan berstatus sebagai TKK. Dan juga, sudah tidak mungkin lagi dapat diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pastinya kebijakan itu mengancam nasib guru honorer. Makanya sekarang mereka sedang resah, karena terancam tidak punya pekerjaan dan pengabdian selama ini jadi sia-sia,” terang Kordinator Forum Guru Honorer KBB, Mochamad Nurdin.

Baca Juga:Istilah Kecanduan Gadget, Sering Dijumpai Sehari-HariReddit Avtech Fairfield Nj

Nurdin menerangkan, sekarang ini masih ada sekitar 2.000 guru honorer yang belum diangkat dan tidak bisa menjadi PPPK sehingga terancam kebijakan itu. Terlebih untuk menjadi PPPK pun sudah tidak akan memungkinkan karena terbentur faktor usia.

Dijelaskannya, bahwa hingga saat ini masih ada beberapa guru honorer yang berusia 50 tahun. Mereka tidak kunjung menjadi PPPK karena terbentur persyaratan administrasi seperti usia dan ijazah. Sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka pengabdian mereka yang sudah lama bisa jadi sia-sia.

Mengacu kepada kondisi tersebut, pihaknya meminta pemerintah untuk memetakan dan menyiapkan skema agar guru honorer yang sudah lama mengabdi bisa menjadi PPPK. Walaupun terkendala berbagai macam persyaratan administrasi. “Kami inginnya guru honorer yang sudah lama bisa masuk PPPK meski ijazahnya gak S1, sebagai bentuk penghargaan kepada mereka,” tandasnya.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbud, dan anggota DPR RI, dan Pemda KBB supaya mengupayakan agar para guru honorer lama, diangkat menjadi PPPK.

“Usulan kami itu harus juga didukung kebijakan oleh Pemda KBB. Jadi, kalau pemerintah daerah berani, mereka bisa terakomodir disitu,” imbuhnya. (eko/sep)

0 Komentar