Jalur Kereta Api dan Jalan Tol Berdampingan Menuju Patimban

Jalur Kereta Api dan Jalan Tol Berdampingan Menuju Patimban
0 Komentar

Lintasi 15 Desa di 7 Kecamatan

SUBANG-Pembangunan jalur kereta api menuju Pelabuhan Patimban mulai masuki penyusunan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Rencananya jalur kereta api ini akan dibangun sepanjang 28 Km dari sekitar Stasiun Pagaden Baru hingga ke Desa Patimban.

Kasi Pengembangan Jaringan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Awang Meindra menyebut, rencana jalur rel kereta api akses Patimban akan melintasi 7 Kecamatan dengan 15 desa. Bahkan kata Awang, rencananya trase jalur rel kereta api juga akan berdampingan dengan jalan tol menuju Pelabuhan Patimban.
“Iya rencananya seperti itu, rencana sebagian sebesar seperti itu. Kita terus berkoordinasi dengan Kementrian PUPR,” kata Awang saat diwawancarai Pasundan Ekspres kemarin (2/10).

Mengenai wilayah yang akan dilewati, dalam paparanya, Awang menjelaskan desa desa yang terlewati jalur rel diantaranya Desa Neglasari, Pagaden dan Kamarung Kecamatan Pagaden, Desa Karangsari, Kihiyang Kecamatan Binong, Desa Sukadana, Jatimulya Kecamatan Compreng, Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan, Desa Bongas Kecamatan Pamanukan, Desa Bojong Tengah, Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya, serta Desa Pusakaratu, Gempol, Kalentambo, Patimban Kecamatan Pusakanagara.

Baca Juga:Amdal 26 Kilometer Mulai DisusunTNI bersama Rakyat Manunggal Membangun Desa dan Peradaban

“Total ada 15 desa dari 7 Kecamatan, sebagian besar jalur ada di persawahan,” katanya.

Sementara itu, Lamidi dari Konsultan Puskotling Indonesia yang menggarap Amdal mengatakan, mengenai perencanaan jalur rel, perpotongan jalur-jalur yang akan dilintasi juga sudah disiapkan. Perpotongan yang dimaksud dianataranya seperti jalan raya, sungai, saluran irigasi juga jaringan pipa gas.

“Itu sudah ada dalam perencanaan. Jadi untuk jalan raya misalnya, tidak akan dilakukan perpotongan satu bidang. Nanti akan dibuat bisa di bawah tanah atau di atas,” katanya.
Saat ini kata Lamidi, yang tengah dilaksanakan terlebih dahulu adalah penyusunan AMDAL untuk memperoleh izin lingkungan. Ke depan akan dilakukan survey, pendataan juga wawancara untuk menganalisis dampak-dampak yang dapat terjadi dengan pembangunan ini.(ygi/vry)

Kecamatan Pagaden
Neglasari
Pagaden
Kamarung

Kecamatan Binong
Karangsari
Kihiyang

Kecamatan Compreng
Sukadana
Jatimulya

Kecamatan Tambakdahan
Rancaudik

Kecamatan Pamanukan
Bongas

Kecamatan Pusakajaya
Bojong Tengah
Pusakajaya

Kecamatan Pusakanagara
Pusakaratu
Gempol
Kalentambo
Patimban

0 Komentar