Jokowi Larang PNS Mudik, Ini Sanksinya jika Melanggar

Jokowi Larang PNS Mudik, Ini Sanksinya jika Melanggar
0 Komentar

Perlu dicatat, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

Sedangkan untuk masyarakat, Jokowi menyatakan masih dievaluasi. Menurut dia pemerintah tetap menganjurkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik, apalagi pemerintah sudah memberikan bantuan perlindungan sosial.

“Untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga:Lima Tahap Pemeriksaan Sampel COVID-19 di Labkesda JabarJabar Perpanjang PBM di Rumah hingga 27 April

“Untuk itu, sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bansos khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” tambahnya.(red/detik.com)

Laman:

1 2
0 Komentar