Kementerian Kehutanan Lepas 65 Ha Lahan untuk Warga Kabupaten Subang , Berikut Lokasinya

Kementerian Kehutanan Lepas 65 Ha Lahan untuk Warga Kabupaten Subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES Bupati Subang, H. Ruhimat dalam acara pencanangan penananaman tiga juta batang pohon.
0 Komentar

SUBANG-Upaya Bupati Subang agar warga yang menempati lahan di kawasan perhutanan dan perkebunan pemerintah mendapat status hak milik mulai terkabul. Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Keputusan Menteri LHK No SK 698/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021. Ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Dirjen Planologi Kehutanan Tata Lingkungan No S.372/KLH/PKHWI/PLA.2/11/2021. Dalam SK tersebut tertuang peta indikatif penguasaan tanah. Khusus untuk Kabupaten Subang, Kementerian LHK melepas 65 Ha lahan kehutanan untuk menjadi hak milik warga.

Bupati Subang H Ruhimat menyambut baik dan berterimakasih atas keputusan Kementerian LHK tersebut. Apa yang diupayakan sudah mulai membuahkan hasil. Setelah dalam beberapa bulan terakhir terus melobi sejumlah kementerian seperti Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN hingga Kantor Staf Presiden.

“Alhamdulilah sudah ada hasil, Kementerian LHK sudah mengeluarkan SK. Kami sangat berterimakasih kepada pihak kementerian. Kami ingin warga Subang yang berada di kawasan perhutanan dan perkembunan negara bisa mendapatkan hak milik atas lahan yang sudah puluhan tahun ditempati,” ujar Ruhimat, Minggu (12/12).

Baca Juga:Salam Toleransi, MUI Sumut Keluarkan Fatwa Haram Rayakan Tahun BaruFanatastis Anggaran Jalan Lintas Serangpanjang-Cipeundeuy Capai Rp 2,4 T

Kang Jimat-sapaan akrabnya-berharap untuk selanjutnya Kementerian BUMN bisa melepas lahan perkebunan yang ditempati warga. Seperti kawasan Perkebunan PTPN maupun RNI.

“Selanjutnya, kami berharap selanjutnya agar Kementerian BUMN pun melepaskan lahan yang sudah ditempati warga. Masih banyak warga miskin di kawasan perkebunan yang tidak punya rumah warga. Yang sudah punya pun, bukan hak milik. Selalu khawatir bangunannya digusur. Padahal mereka warga miskin yang tidak mampu membeli lahan,” papar Kang Jimat.

Atas keputusan tersebut, Kementerian LHK juga sudah menunjuk konsultan untuk pemetaan. Sementara berdasarkan data Pemkab Subang, pemukiman warga yang menempati kawasan hutan berada di 12 desa dengan total 102 hektare. Mulai dari wilayah selatan hingga Pantura.

Kepala Dinas Pertanian Nenden Setiawati menambahkan, Pemkab Subang bersama konsultan yang ditunjuk Kementerian LHK akan bekerjasama untuk pemetaan lebih lanjut.(red)

Daftar Pemukiman Warga di Kawasan hutan:

  1. Desa Buniara Kec. Tanjungsiang—2 Ha
  2. Desa Cimanggu Kec. Cisalak—8.5 Ha
  3. Desa Cibitung Kec. Ciater—5.5 Ha
  4. Desa Palasari Kec. Ciater–27 Ha
  5. Desa Cimenteng Kec Cijambe–7.5 Ha
  6. Desa Cikadu Kec. Cijambe–10 Ha
  7. Desa Cirangkong Kec. Cijambe–4.5 Ha
  8. Desa Bantarsari Kec. Cijambe– 1.5 Ha
  9. Desa Sukahurip Kec. Cijambe–1 Ha
  10. Desa Muara Kec. Blanakan—10 Ha
  11. Desa Cilamayagirang Kec. Blanakan—17.5 Ha
  12. Desa Anggasari Kec. Sukasari–7 Ha
0 Komentar