KPU Tidak Diberitahu Kampanye Caleg

KPU Tidak Diberitahu Kampanye Caleg
0 Komentar

Partai politik di Kabupaten Subang dengan penyebaran bahan kampanye paling banyak macam jenisnya yaitu NasDem menyebarkan 8 Jenis bahan kampanye, lalu Golkar menyebarkan 7 jenis bahan kampanye.

“PDIP, Gerindra, PKB, PAN menyebarkan 6 jenis bahan kampanye serta parpol PSI, PPP, PKS, Perindo, Berkarya, Demokrat, Hanura, Garuda, PBB dan PKPI hanya menyebarkan 1-5 jenis bahan kampanye,” ungkapnya.

Cucu mengatakan, partai politik wajib memberitahukan kegiatan kampanye tatap muka kepada aparat kepolisian. Lalu ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.

Baca Juga:Tantangan Digitalisasi dan Peluang Koperasi di SubangPetahana Optimis karena Aspirasi Masyarakat

“Berdasarkan PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kegiatan kampanye berupa tatap muka wajib disampaikan pemberitahuan ke aparat kepolisian,” jelasnya.(ysp)

0 Komentar