Penjelasan Jokowi: Tiga Hal yang Menguntungkan Masyarakat setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Penjelasan Jokowi: Tiga Hal yang Menguntungkan Masyarakat setelah UU Cipta Kerja Disahkan
0 Komentar

JAKARTA-Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang dipadukan dalam Omnibus Law menuai kontroversi. Penentangan paling keras datang dari buruh dan mahasiswa. Namun pemerinta tetap bergeming dengan keputusannya.

Dalam keterangan pers atas nama pemerintah, Jumat (9/10) Presiden Joko Widodo menegaskan, UU Cipta Kerja saat ini menjadi kebutuhan masyarakat. Ada tiga poin utama yang disampaikan presiden bahwa UU tersebut dibutuhkan:

1. Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) masuk ke pasar kerja. Kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. “Apalagi di tengaj Pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak,” ujar Jokowi.

Baca Juga:Negara Islam VS Negera IslamiIni Isi Orasi ‘Pancasalah’ Bikinan Sasa, Mahasiswa Makassar saat Demo Omnibus Law

2. UU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat, khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Dengan undang-undang ini, perizinan usaha untuk UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran. Pengurus koperasi dipermudah, hanya 9 orang saja. Pembentukan perseroan dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. “Kemudian UMK di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah alias gratis,” tandasnya.

3. Undang-Undang Cipta Kerja mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena jelas dengan menyerderhanakan, memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik. Maka pungli menjadi hilang.

Selain itu jelas Jokowi, di sektor perikanan, ijin kapal nelayan penangkap ikan sebelumnya harus mengajukan izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kemenhub dan instansi lainnya. “Dengan UU Cipta Kerja, cukup izin ke KKP saja,” tandasnya.(red)

0 Komentar