Omnibus law Rugikan Buruh, Pendemo Kuasai Jalur Pantura

Omnibus law Rugikan Buruh, Pendemo Kuasai Jalur Pantura
YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES AKSI BURUH: Ribuan buruh yang menamakan aliansi buruh Subang bersatu saat melakukan aksi dan orasi di Jalan Pantura Sukamandi, Ciasem.
0 Komentar

Saat Pasundan Ekspres tanyakan apakah ada kemungkinan aksi berjalan hingga malam, bahkan menginap di sekitar kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang, Rahmat menjawab singkat dengan mempertimbangkan situasi. “Lihat situasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjend Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno mengatakan, UU Omnibus Law jika disahkan akan merugikan buruh. Berdasarkan kajian terhadap draft UU tersebut, Kasbi menilai tidak pro terhadap buruh.

Dia mengatakan, dengan Omnibus Law ini sama-sama saja subtansinya dengan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut dinilai tidak pro terhadap buruh. “Subtansi dari Omnibus Law ini akan merugikan buruh,” katanya saat menghadiri acara Rapat Akbar dan Konferensi Wilayah Jawa Barat ke-2, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Kondisi Tubuh Mempengaruhi Keluhan dan Respon Penyakit950 Hektare Sawah di Compreng Mulai Panen

Dia mengatakan, ada sejumlah persoalan dalam Omnibus Law yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja. Salah satunya dengan UU tersebut, skema pembayaran buruh dihitung per jam. Bukan lagi per bulan. “Terkait dengan upah biasanya per bulan atau per minggu, akan dihitung per jam. Versi pemerintah dengan seperti itu buruh akan mendapatkan lebih besar dari selama ini. Tapi kami dari serikat buruh tidak percaya,” ujarnya.

Dengan skema upah seperti ini, Kasbi khawatir justru malah akan semakin merugikan buruh. “Saat ini saja banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Mereka yang sudah kerja bertahun-tahun tapi statusnya masih dikontrak,” ujarnya.

Dia mengatakan, di tahun 2020 ini Omnibus Law menjadi salah satu perhatian serius bagi buruh. Pihaknya terus melakukan konsolidasi bahkan akan melakukan aksi turun ke jalan jika Omnibus Law ini merugikan buruh.(ygi/idr/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar