Golkar-Nasdem Ajukan Hak Interpelasi, DPRD: Pemda Tidak Transparan

Golkar-Nasdem Ajukan Hak Interpelasi, DPRD: Pemda Tidak Transparan
RAPAT PARIPURNA: Sejumlah anggota DPRD mengajukan hak interpelasi atas persoalan penundaan pembayaran Pemda ke pihak ketiga, Rabu (8/1). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Dia mengatakan, jika Pemda ada komunikasi dengan DPRD mengenai persoalan ini sejak lama maka bisa dianggarkan untuk pembayaran hutang ke pihak ketiga dalam APBD 2020. Saat ini APBD 2020 sudah disahkan, tidak muncul anggaran untuk membayar hutang tahun 2019.

“Tentang penundaan pembayaran itu tidak dimasukan di APBD 2020. Harusnya dimasukan. Kita ada hutang nih pemda kepada pengusaha,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar kuat dikeluarkannya Perbup penundaan pembayaraan ke pihak ketiga. Dasarnya kata Narca, harus ada surat pernyataan mengenai status pemda yang memiliki hutang. “Setelah pengakuan hutang itu, baru muncul Perbup seharusnya. Perbup itu sebenarnya tidak ada dasar,” ujarnya.

Baca Juga:Wabup: Pusat Tunda Pembayaran Rp54 MAqua Subang Raih Anugerah Proper Hijau dari KLHK

Hingga saat ini, Ketua DPRD mengaku belum mendapat jawaban yang memuaskan dari Pemda Subang alasan penundaan bayar ini. “Sudah ngobrol juga dengan Pemda belum puas, penjelasannya beda-beda,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Elita Budiarti turut berkomentar. Dia mengatakan, seharusnya Pemda sudah bisa memprediksi akan terjadi penundaan bayar di tahun 2019. Wakil Ketua DPD Golkar Subang ini juga heran Pemda tidak ada komunikasi langsung dengan DPRD mengenai penundaan pembayaran.

“Kami ini tahun ramai-ramai ada penundaan pembayaran dari pihak ketiga, bukan dari Pemda. Baru setelah itu kami panggil Pemda,” ujarnya.

Dia mengatakan, apa yang menjadi hutang Pemda kepada pihak ketiga harus dibayarkan. Saat ini tengah dicarikan solusinya agar pihak ketiga tidak dirugikan dan Pemda tidak melanggar hukum ketika membayar hutang tersebut.

“DPRD pastikan akan mencari solusinya agar hutang bisa dibayarkan ke pihak ketiga. Tapi tetap tidak melanggar hukum. Saat ini belum menemukan mekanisme yang tepat,” ujarnya.

Dia mengatakan, Kamis (9/1) pimpinan DPRD akan ke Mendagri, BPK dan Kementerian Keuangan meminta solusi atas persoalan penundaan pembayaran ini.

Sementara itu, sejumlah partai politik mengajukan hak interpelasi. “Solusi tetap jalan interpelasi tidak menghalangi mencari solusi tercepat dan terbaik agar tidak merugikan masyarakat. Solusi itu pengobatan, kalau interpelasi itu pencegahan ke depan,” ujarnya.

Baca Juga:Camat se-Pantura Bakal Datangi BBWSSmart SIM Mulai Disebar

Dia mengatakan, DPRD tidak mencari siapa yang salah yang penting kalaupun ada kesalahan atau kelalaian akan diatasi dan diperbaiki sama-sama. “Hak interpelasi tetap jalan karena ini untuk mencari akar masalah biar ke depan tidak lagi terjadi hal ini. Dalam sejarah Subang, baru sekarang timbul kejadian seperti ini.

0 Komentar