Pembanguan Infrastruktur dalam Pandangan Islam

Pembanguan Infrastruktur dalam Pandangan Islam
0 Komentar

Berbekal spririt kewajiban inilah, dalam buku The Great Leader of Umar bin al Khattab halaman 314-316. Menceritakan bahwa Khalifah Umar al Faruq menyediakan pos khusus dari Baitul Mal untuk mendanai infrastruktur, khususnya jalan dan semua hal ihwal yang terkait dengan sarana dan prasarana jalan. Tentu dana ini bukan dari dana utang. Hal ini untuk memudahkan transportasi antar berbagai Kawasan Negara Islam. Khalifah Umar melalui gubernur-gubernurnya sangat memperhatikan perbaikan berbagai jalan pada tahun 19 H. Berbagai proyek direalisasikan mulai dari membuat sungai, teluk, memperbaiki jalan, membangun jembatan dan bendungan menghabiskan anggaran negara dengan jumlah besar pada masa Umar.

Darimanakah dana itu berasal?

Jika dalam sistem ekonomi kapitalis, termasuk yang diterapkan di Indonesia, biaya pembangunan dan pemeliharaan berbagai macam infrastruktur diperoleh dari sector pajak sebagai pemasukan terbesar penerimaan negara, dari pinjaman atau utang luar negeri dan melalui scenario Kerjasama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik dalam jangka waktu Panjang(biasanya 15-20 tahun). Pada akhirnya masyarakat yang harus menanggung beban baik secara langsung melalui pungutan penggunaan infrastruktur seperti tarif tol yang semakin mahal maupun melalui pungutan tidak langsung dalam bentuk peningkatan berbagai pungutan pajak.

Dalam sistem ekonomi Islam, infrastruktur yang masuk dalam kategori umum harus dikelola oleh negara dan dibiayai dari dana milik umum. Bisa juga dari milik negara, tetapi negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya. Walaupun ada pungutan, hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya dalam bentuk yang lain. Ini termasuk juga membangun infrastruktur atau sarana lainyang menjadi kewajiban negara untuk masyarakat seperti sekolah-sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, jalan-jalan umum dan sarana-sarana lain yang lazim diperuntukkan bagi masyarakat sebagai bentuk pengaturan dan pemeliharaan urusan mereka. Dalam hal ini, negara tidak mendapat pendapatan sedikitpun. Yang ada adalah subsidi terus menerus. Jadi sama sekali tidak ad apos pendapatan dari sarana-sarana ini.

Baca Juga:Umbara Sutisna Cek Sejumlah Objek Wisata di Lembang, Pengelola Harus Terapkan Protokol KesehatanLantik 13 Pejabat, Emil Berpesan Pertahankan Prestasi

Dalam pandangan Islam ada sejumlah aset/sumber daya yang terkatagori kepemilikan umum yang mencegah pemberian hak khusus/hak eksklusif pemilikan atau penguasaan sumber daya tersebut kepada individu atau kelompok tertentu.

0 Komentar