Persyaratan  Tepat,  Tingkatkan Daya Ungkit Dana Desa  di Jawa Barat

 Persyaratan  Tepat,  Tingkatkan Daya Ungkit Dana Desa  di Jawa Barat
0 Komentar

Selain itu, dalam penyaluran dana yang telah diterima RKUD   ke RKD juga melebihi 7 hari kerja kecuali  Kab Garut.  Bahkan terdapat pemda yang menyalurkan hingga 83 hari.

Dalam penelusuran Tim dari Kanwil DJPb Prop Jawa Barat,  beberapa desa menyatakan kesulitan dalam memenuhi persyaratan pengajuan pencairan dana desa.  Persyaratan yang harus diajukan oleh desa ternyata tidak sesederhana yang terdapat dalam PMK di atas. Ternyata, beberapa Pemda menambah persyaratan-persyaratan diluar  apa yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan tersebut berupa menambah jenis dan atau  merubah waktu pemenuhannya.

Persyaratan penyaluran DD dari RKUD ke RKD   tahap I  sesuai Peraturan Menteri Keuangan hanya meliputi Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018. Namun oleh Pemerintah daerah, persyaratan ini ditambah bahkan ada yang menjadi 21 jenis misalnya di Kabupaten Bandung.  Di antara pesyaratan tersebut  terdapat Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa TA.2017, yang merupakan persyaratan tahap II menurut PMK, dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan  APBDesa TA 2017.

Baca Juga:Masih Lakukan Verifikasi Berkas, 7 Oktober Panitia Pilkades Umumkan CakadesEkstrakurikuler Bangun Karakter Siswa

Untuk Persyaratan tahap  II, sesuai PMK , persyaratan berupa Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output 2017, sementara  persyaratan menurut Pemda  ada yang mencapai 11 jenis. Di antaranya  terdapat adalah Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahap I yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan. Sedangkan  untuk tahap III, peryaratan di PMK berupa Laporan Penyerapan s.d tahap II minimal 75% dan capaian output rata rata 50%, namun dokumen yang diperyaratan Pemda  adalah Laporan realisasi penyerapan, capaian output Dana Desa Tahap II. Bahkan terdapat pemda yang mempersyaratkan juga 11 jenis dokumen. 

Menurut Pemda, perubahan peryaratan tersebut  dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap desa yang dinilai kurang disiplin dalam pemenuhan persyaratan /laporan pertanggungjawaban apabila  dana telah dicairkan. Namun realitasnya, persyaratan persyaratan tersebut mempersulit dan memperlama waktu pemenuhannya. Hal ini dapat kita pahami karena Sumber Daya Manusia di desa tidak semuanya terampil dan paham aturan. Selain itu, sarana prasarana pendukung  desa yang diperlukan  juga tidak semua dalam kondisi yang  baik. Bahkan tidak jarang terkendala letak geografis.

0 Komentar