Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Senilai Rp 2,9 Miliar

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Senilai Rp 2,9 Miliar
0 Komentar

Menurut Asep Agustian, penanganan kasus korupsi PDAM yang melibatkan kliennya sejak awal banyak keanehan. Pasalnya, berdasarkan laporan pembukuan PDAM uang untuk pembayaran hutang ke PJT II, digunakan banyak pihak. Kliennya selaku bawahan, menuruti perintah pimpinan saat mengeluarkan uang.
“Uang itu banyak keluar untuk anggota DPRD, Polisi dan masyarakat lainnya atas perintah atasan. Pertanyaan saya apakah anggota DPRD dan polisi diperiksa oleh penyidik? tidak ada dalam BAP pemeriksaan. Kasus ini jadi bancakan pejabat, tapi kenapa klien saya yang harus tanggungjawab,” katanya

Menurut Agustian, kasus ini harusnya ditangani obyektif dengan memeriksa semua yang terlibat menikmati uang bancakan tersebut. Dia meminta Kasatreskrim Polres Karawang berani memeriksa anggota kepolisian yang ikut menikmati uang tersebut. “Jangan hanya klien saya dong, mereka yang ikut menikmati juga harus diperiksa biar adil,” katanya.

TIGA Tersangka Kasus Korupsi PDAM
1. Mantan Dirut PDAM, Yogi Patriana Alsyah,
2. Mantan Direktur Umum, Tatang Asmar
3. Mantan Kasubag Keuangan Novi Farida. (aef/ded)

Laman:

1 2
0 Komentar