Sejalan dengan Agenda KPK, Mensos Sampaikan Langkah-Langkah Strategis Pencegahan Korupsi

Sejalan dengan Agenda KPK, Mensos Sampaikan Langkah-Langkah Strategis Pencegahan Korupsi
0 Komentar

“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” katanya.

Untuk pengawasan penyaluran bansos Kemensos bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos.

Kedua, Mensos berkoordinasi dengan pemda agar di setiap desa/kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SLTA. “Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” katanya.

Baca Juga:Linda Megawati: Masyarakat Perlu Mendapat Pemahaman yang Kuat Mengenai 4 PilarMesin Partai Gerinda Mulai Dipanaskan Jelang 2024, Bidik 12 Kursi DPRD dan Usung Calon Bupati 

Bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun belum dapat, Kemensos meluncurkan fitur “usul-sanggah” di situs CekBansos.go.id. “Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Mensos.

Yang tak kalah penting, Kemensos terus mendorong kemandirian masyarakat miskin agar lebih produktif dan sejahtera, termasuk bagi penyandang disabilitas. “Seperti di Asmat Papua, kami ajari mereka dengan pelatihan ternak ayam, bantuan perahu, dan usaha koperasi sembako yang dikelola bersama-sama.

“Minggu lalu saya ke sana, dan saya lihat mulai menampakkan hasil,” katanya. Sedangkan, bagi penyandang disabilitas pada awalnya mereka meminta bantuan, tetapi diberikan bantuan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi, berupa kursi roda elektrik, motor roda tiga dan tongkat penuntun adaptif.

Kemensos juga bersikap tegas pada aspek pengadaan barang dan jasa ( procurement ). Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos, dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau  e-procurement .

Upaya ini mempersempit celah terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kaitan tersebut, Kemensos juga telah melaporkan terduga pelaku “M” yang mengaku bisa memperlancar pengadaan di Kemensos. Kemensos melalui Biro Hukum melayangkan laporan agar yang bersangkuran diungkap sepak terjangnya sehingga menepis berbagai spekulasi.

Laporan kepada kepolisian juga merupakan upaya mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat kepada Kementerian Sosial.(rls/adv)

Laman:

1 2
0 Komentar