Sejumlah Pasar di Purwakarta Disidang Tera UTTP

Sejumlah Pasar di Purwakarta Disidang Tera UTTP
TERA ULANG: Sejumlah petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta melakukan tera ulang di pasar Ki Sundan Leuwi Panjang, Senin (17/2). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Wujudkan Daerah Tertib Ukur

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat melaksanakan Sidang Tera Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan Lainnya (UTTP) di sejumlah pasar.

Pelaksanaan Sidang Tera UTTP tahun ini dilaksanakan mulai Februari hingga Agustus 2020 mendatang dengan menyasar berbagai pasar di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Di bulan ini, Sidang Tera UTTP dilaksanakan di dua tempat, yaitu Pasar Ki Sunda Leuwi Panjang dan Pasar Jumaah.

Baca Juga:Dewan Pengurus UKM 2020-2021 DilantikMTQ Ke-36 Jadikan Masyarakat Qur’ani dan Wujudkan Purwakarta Istimewa

“Di Pasar Ki Sunda Leuwi Panjang dilaksanakan pada 17-20 Februari 2020. Sedangkan di Pasar Jumaah akan dilaksanakan pada 21 Februari 2020 mendatang,” kata Kepala DKUPP Purwakarta Karliati Djuanda melalui Kabid Perdagangan Wita Gusrianita, didampingi Kasi Pengawasan Tertib Niaga, Desi Hendriyani, usai melaksanakan Sidang Tera hari pertama di Pasar Ki Sunda Leuwi Panjang, Senin (17/2).

Selain di Pasar Ki Sunda Leuwi Panjang dan Pasar Jumaah, Sidang Tera juga akan dilaksanakan di beberapa pasar lainnya.

Di antaranya Pasar Rebo, Pasar Induk, Pasar Simpang, Pasar Wanayasa, Pasar Bojong, Pasar Anyar serta Pasar Citeko.

Juga dilakukan ke sejumlah perusahaan

Tidak hanya pasar, Sidang Tera juga akan dilakukan ke sejumlah perusahaan, seperti alat ukur pompa SPBU, alat timbang pengusaha laundry, jasa pengiriman serta perusahaan lain yang menggunakan alat UTTP yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

“Untuk target sidang tera di pasar-pasar Purwakarta kita targetkan 1.000 timbangan, dan itu belum termasuk dengan alat UTTP di sejumlah perusahaan dan tempat usaha yang ada di Purwakarta,” kata Desi.

Desi menambahkan, Sidang Tera dilakukan untuk memastikan konsumen mendapatkan hak terkait ukuran maupun timbangan yang akurat hingga tidak dirugikan.

Di samping itu, sambungnya, juga untuk mendukung Pasar Ki Sunda Leuwi Panjang dan Pasar Wanayasa sebagai Pasar Tertib Ukur di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:Pentingnya Keselamatan Lalu Lintas bagi Anak-anakSungai Karang Gelam Meluap, Ribuan Warga BMI Terpaksa Mengungsi karena Banjir

Di mana sebelumnya, pada 2019 lalu, Kabupaten Purwakarta sudah memiliki satu Pasar Tertib Ukur, yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, yaitu Pasar Citeko Plered.

0 Komentar