Sikap PAN dan Meluruskan Pandangan Salah terhadap Omnibus Law

Sikap PAN dan Meluruskan Pandangan Salah terhadap Omnibus Law
Farah Putri Nahlia
0 Komentar

 

  1. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

  1. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:

Baca Juga:Kembangkan Potensi Daerah, Pemkab Subang Kerjasama dengan Pemkab BatangBantu Pesantren, Jabar Bergerak Salurkan Bantuan Telor

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90

Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:

Jenis program jaminan sosial meliputi:

  1. jaminan kesehatan;
  2. jaminan kecelakaan kerja;
  3. jaminan hari tua;
  4. jaminan pensiun;
  5. jaminan kematian;
  6. jaminan kehilangan pekerjaan.
  1. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Baca Juga:Pemdes Sumurgintung Renovasi Kantor DesaWarga Pertanyakan Penanggulangan Pandemi di Kabupaten Subang

  1. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat1 UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

  1. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

  1. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
0 Komentar