Tambal Sulam Refocusing Anggaran

Tambal Sulam Refocusing Anggaran
0 Komentar

Pada akhirnya berpengaruh juga terhadap kebijakan pemerintah daerah. Seyogyanya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan baik dalam menghadapi wabah Covid-19 karena rakyatlah yang paling terdampak dengan pandemi ini. Kebijakan yang membuat rakyat tenang dalam menghadapi wabah ini sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU nomor 6 tahun Pasal 55 ayat (1) berbunyi :
“Selama dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.”
Dan ini memang tugas negara yang wajib dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada rakyat. Bukan seperti sekarang ini, negara seolah-olah berlepas diri dengan membuat istilah-istilah baru tentang karantina wilayah.

Refocusing anggaran sering dilakukan karena kas negara tidak mencukupi untuk menanggulangi wabah Covid-19. Utang luar negeri berbasis riba yang pada akhirnya membuat pemerintah tidak lagi bisa membayar biaya operasional rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah. Karut marut keuangan dan terpuruknya ekonomi lebih disebabkan karena negara ini menganut sistem kapitalisme-liberal.

Baca Juga:Atasi Sampah dengan Aturan  IslamHeboh Pasangan Pesohor Terlibat Narkoba, Islam Punya Solusinya

Padahal jelas dan terbukti bila dibandingkan dengan sistem kapitalisme-liberal, sistem Islam lebih mampu mengatasi pandemi tanpa tambal sulam refocusing anggaran bahkan lebih menyejahterakan. Dalam sistem Islam kas negara dipegang oleh Baitul Mal dimana pendapatan negara berasal dari tiga pemasukan. Yang pertama dari Fai’ dan Kharaj (ghanimah, kharaj, status tanah, jizyah, fai’, dan dharibah)
Kedua dari kepemilikan umum (Sumber Daya Alam baik pertambangan, kelautan, perikanan, pertanian, hasil hutan, dll). Dan yang ketiga dari shadaqah (zakat mal, zakat pertanian, zakat binatang gembalaan seperti unta, sapi, dan kambing). Dari pemasukan ketiganya lebih dari cukup untuk membiayai pemerintah dalam melaksanakan kewajiban negara untuk melayani hajat hidup rakyatnya.

Bagian kepemilikan umum saja apabila seluruh pertambangan dan kekayaan alam lainnya seperti perikanan, pertanian, kehutanan, perkebunan, yang disediakan Allah SWT dikelola negara secara mandiri tanpa campur tangan pihak swasta maupun asing dipastikan mampu membiayai kebutuhan negara. Bahkan mampu menyejahterakan rakyat sampai ke pelosok negeri tanpa harus ada pungutan pajak yang kini kian digencarkan.

0 Komentar