Ternyata Joko Tjandra Palsukan Surat Jalan, Begini Caranya

Ternyata Joko Tjandra Palsukan Surat Jalan, Begini Caranya
FAJAR INDONESIA NETWORK DITANGKAP: Anggota Bareskrim Mabes Polri mengawal tersangka tersangka korupsi, Djoko Tjandra selama kedatangannya di bandara Jakarta, Kamis (30/7) lalu setelah ditangkap di Malaysia.
0 Komentar

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Menanggapi dakwaan kliennya, Soesilo Aribowo, Tim Kuasa Hukum Joko Tjandra, merasa keberatan. Ia menyampaikan pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. “Setelah kami berdiskusi kemarin, kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi satu minggu ke depan,” kata Soesilo usai mendengarkan dakwaan jaksa.

Namun, ia enggan membeberkan poin apa saja yang bakal dimasukkan dalam eksepsi nantinya. “Eksepsi itu adalah keberatan yang poin-poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan,” ungkap Soesilo.(riz/gw/fin/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar