Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Didorong Mundur

Ketua KPK Firli Bahuri
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyarankan agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Yudi menyatakan bahwa ketidakmampuan Firli untuk mundur dapat menjadi beban serius bagi lembaga pemberantasan korupsi.

“Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ujar Yudi dalam wawancara dengan Kompas.com pada Kamis (23/11/2023). Yudi menambahkan bahwa penetapan status tersangka Firli seharusnya membuka peluang positif bagi upaya pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.

Baca Juga:Inilah Peran 5 Tersangka Versi Danu Dalam Rekonstruksi Kasus Subang, Mimin Mandikan Korban, Yosef Eksekusi dengan Golok dan Stik Golf95 Adegan Diperagakan oleh Tersangka di Rekonstruksi Kasus Subang, Adegan Berdasarkan Keterangan Danu

Pernyataan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, termasuk penerimaan gratifikasi.

Status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.

Yudi juga mengungkapkan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas penanganan profesional terhadap dugaan korupsi tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” kata Yudi.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan mereka.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

0 Komentar