132 Pelaku Love Scamming WNA China Dideportasi dari Batam

132 Pelaku Love Scamming WNA China Dideportasi dari Batam
132 Pelaku Love Scamming WNA China Dideportasi dari Batam
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Sebanyak 132 warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan pelaku kasus love scamming di Batam.

Para pelaku ini telah ditangkap oleh kepolisian dan akan dipulangkan langsung ke China.

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, mengungkapkan bahwa jumlah pelaku yang dipulangkan mencapai 132 orang.

Baca Juga:Jujutsu Kaisen Chapter 236 Spoiler: Pertarungan Mencekam Gojo SatoruBegini Cara Mudah Daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id 2023

Mereka merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Pada kesempatan ini, ada 132 orang WNA pelaku love scamming yang diamankan dalam beberapa pengungkapan,” ujar Tabana.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa para pelaku akan dipulangkan melalui pesawat khusus langsung dari Batam ke China.

Ratusan pelaku ini telah diamankan dalam dua pengungkapan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, dan pemulangan mereka juga melibatkan pelaku love scamming lain yang ditangkap di Singkawang, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan pertama pada tanggal 29 Agustus, pihaknya telah menangkap 88 WNA asal China.

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap 2 orang pelaku tambahan.

“Total WNA asal China pelaku love scamming dari dua pengungkapan ini mencapai 132 orang, dengan rincian 13 perempuan dan 119 orang laki-laki.

Baca Juga:Uang Koin Rp 1.000 Bergambar Kelapa Sawit dan Koin Rp 500 Tahun 1991: Buruan Para KolektorDIJUAL DI SINI! Uang Koin 500 Gambar Melati Tahun 1991, Dihargai Rp 5.000.000

Sebanyak 90 orang dari penangkapan pertama dan 42 orang dari penangkapan kedua,” kata Nasriadi.

Pemulangan para pelaku ini merupakan tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dalam kasus love scamming.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan melindungi masyarakat dari modus penipuan seperti ini.

0 Komentar