14.060 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi di Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia

14.060 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi di Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2019 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Sabtu (17/8/19). Sebanyak 14.060 Narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jabar mendapatkan pengurangan pidana alias remisi di Hari Ulang Tahun ke-74 RI.
0 Komentar

“Selain itu pada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan,” tutur Daud.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” ujarnya mengakhiri sambutan Yasonna.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Liberty Sitinjak, tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jabar telah mengusulkan remisi dari seluruh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan se-Jabar yang terdiri enam rumah tahanan negara dan 27 lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:Mengelola Bisnis Perhutanan, Meningkatkan Kesejahteraan MasyarakatGubernur Jabar Sesalkan Unjuk Rasa di Cianjur Berakhir Ricuh

“Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Barat berjumlah 23.811 orang. Terdiri dari narapidana 19.341 orang dan tahanan 4.470 orang,” ucap Liberty.

“Dan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2019 sebanyak 14.060 orang. Terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 13.561 orang dan RU II sebanyak 499 orang,” tuturnya.

Pemberian remisi ini, lanjut Liberty, dilaksanakan secara online system melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan kantor wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (HUMAS JABAR)

0 Komentar