14 Kecamatan Potensial Masuk Daerah Otonomi Baru Subang Utara, Berikut Daftarnya

14 Kecamatan Potensial Masuk Daerah Otonomi Baru Subang Utara, Berikut Daftarnya
YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES ZOOM MEETING: Kajian Pemekaran Daerah Kabupaten Subang, pada Program Penataan Daerah Otonomi Baru melalui zoom meeting.
0 Komentar

Soroti Aspek Ekonomi dan Keuangan

Ia juga menilai Kabupaten Subang Utara juga secara kelayakan baik ditinjau dari aspek kependudukan, wilayah, ekonomi, keuangan dan potensi daerah telah memenuhi. “Bisa dilihat dari wilayah, jika melihat batas alam, jumlah penduduk dari Kecamatan dan apalagi melihat potensi,daerah, ekonomi dan keuangan itu kami nilai sudah terpenuhi,” jelasnya.

Konsultan dari Tim Ahli FISIP Universitas Padjajaran Dr Rahman Mulyawan menyebut, aspirasi soal pemekaran Subang Utara telah ada telah ada sejak tahun 2000. Selain itu menurut informasi dari Badan Pusat Statistik dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, sebelumnya telah dilakukan kajian pada Tahun 2012.

“Bahawasanya layak dan tidaknya pemekaran daer- ah memiliki 4 indikator penilaian. Yaitu tentang kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah dan kemampuan keuangan,” katanya.

Baca Juga:BSU Guru Honorer Madrasah Segera Cair, Tinggal Tunggu IniAnggaran Pilkades Cair Awal Tahun 2021

“Kalau saya baca penelitian terdahulu, mengapa waktu dihasilkan sebuah kesimpulan Kabupaten Pantura Subang ini disebut tidak layak, sehubungan aspek kemampuan ekonomi dan keuangan skornya dibawah rata-rata. Mudah-mudahan pada tahun 2020 ini sudah ada perubahan, sehingga ketika kami melakukan penilaian lapangan, diharapkan kekurangan seperti aspek keuangan dan ekonomi bisa terpenuhi sesuai harapan bapak-ibu semuanya,” ucapnya.

Rahmat juga mengatakan, saat ini dasar hukum dalam pelaksanaan kajian pemekaran daerah otonomi baru masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Selain itu, dalam kajian di lapangan ia juga mengakui selain 4 indikator tersebut, akan didalami data-data serta proses pengkajian lain yang tak hanya menilai dari sisi statistik semata. Ia juga menegaskan akan melakukan kajian tersebut secara objektif.

“Untuk tahun 2020, datadata yang kami dapatkan sangat positif. Kamu juga sebagai akademisi istilah- nya tidak akan melakukan pelacuran akademik. Kita akan lakukan semuanya ini bernuansa objektif, Pa Asda III juga Kabag Pemerintahan juga sudah meminta kami untuk hati-hati dalam menerjemahkan data yang diterima dan melakukanya dengan objektif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatimulya Din Wahidin menilai, Kabupaten Subang Utara ke depan memang layak untuk dimekarkan. Sebab ia menilai, potensi ekonomi, keuangan serta indikator mengenai pemekaran bisa terpenuhi. “Termasuk di wilayah kami potensi pertanian dan ekonomi sangat besar, jika dinilai soal kemam- puan ekonomi juga bisa memenuhi. Namun jika dikaitkan dengan, ketika Subang Utara dimekarkan, namun Kabupaten Induk jadi kurang terperhatikan atau bisa lemah itu lain hal,” ucapnya.

0 Komentar