JENIS NPWP
Supaya kamu tidak salah mengklasifikasikan NPWP, yuk pelajari jenis-jenisnya! Ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaannya:
1) NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
2) NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu:
- Badan milik Pemerintah
- Badan milik Swasta
MANFAAT NPWP
Baca Juga:3 Cara Membuat Tempe Sederhana Sendiri di Rumah, Bisa Pakai Bungkus Daun Pisang loh!2 Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP Mudah, Bantuan Sampai 3 Juta!
Walaupun NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP memiliki banyak manfaat didalam ataupun diluar perpajakan loh! Contohnya sebagai berikut:
1) Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank.
Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.
Contohnya adalah kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.
2) Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan.
Jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.
Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain – lain.
Baca Juga:5 Cara Membuat Donat Empuk dan Lezat, Camilan Imut Menggemaskan yang bikin Anak Betah Dirumah!8 Ciri-Ciri Orang Kaya yang Tak Tertutupi
Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum.
Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
Oke, sekarang langsung aja kita mulai Cara Membuat NPWP dan langkah-langkahnya!
1. Cara Buat NPWP Online
1. Buat akun:
Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.