Klik daftar
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Klik Daftar
Akun berhasil dibuat
2. Pendaftaran:
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
Klik “Next”
Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
Klik “Simpan” dan kirim permohonan
Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
Klik “Submit”
3. Verifikasi
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
Buka e-mail
Salin kode token
Tekan tombol kirim
Permohonan NPWP online selesai
Klik di sini Untuk PEndaftaran.
2. Cara Membuat NPWP Offline
1. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting
Baca Juga:3 Cara Membuat Tempe Sederhana Sendiri di Rumah, Bisa Pakai Bungkus Daun Pisang loh!2 Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP Mudah, Bantuan Sampai 3 Juta!
Langkah pertama Cara Membuat NPWP yang harus kamu lakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Kartu identitas (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat keterangan domisili atau bukti alamat tempat tinggal
Pastikan semua dokumen tersebut sudah kamu siapkan dan dalam kondisi yang lengkap ya sebelum melangkah ke langkah berikutnya.
2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak Terdekat
Setelah dokumen-dokumen sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.
Biasanya kantor pajak ini bisa kamu temukan di kota atau kabupaten tempat tinggalmu.
Jangan lupa untuk datang pada jam kerja ya, agar kamu bisa dilayani dengan baik.
3. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Begitu sampai di kantor pajak, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP.
Tenang aja, formulir ini biasanya sudah disediakan oleh petugas pajak di sana.
Baca Juga:5 Cara Membuat Donat Empuk dan Lezat, Camilan Imut Menggemaskan yang bikin Anak Betah Dirumah!8 Ciri-Ciri Orang Kaya yang Tak Tertutupi
Isi formulir dengan lengkap dan jangan lupa untuk mencantumkan data-data yang benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.
4. Serahkan Dokumen dan Formulir ke Petugas
Setelah mengisi formulir, selanjutnya kamu tinggal serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang sudah disiapkan tadi ke petugas pajak di loket pendaftaran.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan formulir yang kamu berikan.