Jangan Tergiur, ini Lho 4 Iming Iming Pinjol Ilegal

Jangan Tergiur, ini Lho Iming Iming Pinjol Ilegal
(dok.pexels.com/Monstera Production)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Iming iming pinjol ilegal memang terlihat sangat menggiurkan. Selain menjanjikan bunga rendah, pinjol ilegal selalau memberikan penawaran pinjaman cepat cair.

Sehingga tak heran, banyak orang tergiur hingga berujung terjerat pinjol. Lantas, apa saja sih iming iming pinjol ilegal yang harus diwaspadai? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.

1. Iming Iming Pinjol Ilegal Gak membutuhkan syarat

Memang, sih melakukan pinjaman online tidak begitu rumit seperti meminjam uang ke Bank.Namun, mengajukan pinjaman online juga pasti membutuhkan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Cepat Cair Resmi OJKFilm Single in Seoul Lee Dong Wook dan Im Soo Jung Saling Jatuh Cinta

Pada kenyataannya, kita yang ingin meminjam dana melalui fintech pendanaan legal yang terdaftar di OJK, ada sejumlah langkah yang harus dilalui dulu sebelum pinjaman disetujui.

BACA JUGA:  Pinjaman Bank Jatim: Tabel Terbaru 2023 untuk Bank Jatim, Kebutuhan Finansialmu

3. Bunga pinjol yang rendah

Berdasarkan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), pendanaan yang legal hanya diperbolehkan memberlakukan bunga maksimal sebesar 0.8 persen setiap hari.

Jika satu bulan adalah 30 hari, berarti 24 persen. Jumlah ini adalah bunga paling maksimal.Banyak fintech pendanaan legal yang memberlakukan bunga lebih kecil dari 0.8 persen. Bahkan ada juga yang nyaris nol untuk tenor tertentu.

BACA JUGA: Bahaya PinPri : Pinjaman Pribadi yang Mengancam Keamanan Finansial Anda!

4. Sudah pasti disetujui

Pinjol bunga rendah, tanpa syarat, biasanya juga diikuti dengan iming-iming ‘pasti disetujui’.Pengajuan pinjaman dana di fintech pendanaan legal besar kemungkinan akan disetujui, terutama jika kamu punya riwayat kredit yang baik.

0 Komentar