Bahaya PinPri : Pinjaman Pribadi yang Mengancam Keamanan Finansial Anda!

bahaya pinpri
bahaya pinpri

PASUNDAN EKSPRESMasyarakat sedang di hebohkan oleh maraknya praktik pinjaman pribadi (PinPri) di media sosial.

Pinpri adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan individu atau orang-orang yang menawarkan pinjaman dengan proses yang lebih mudah, yakni hanya dengan mengunggah data pribadi peminjam.

Baca juga : 4 Analisis Monthly Volume: Trend dan Pengaruhnya dalam Bisnis Modern

Namun, perlu diperhatikan bahwa Pin pri memiliki risiko besar. Mulai dari penyebaran data pribadi hingga tingkat bunga yang tinggi. Sebelum terlambat, mari kita pahami potensi bahaya Pinpri:

Bahya PinPri

 

Tidak Dapat Diawasi dan Tanpa Izin dari OJK

bahaya pinpri tanpa ijin okj
bahaya pinpri tanpa ijin okj

Tidak seperti pinjaman online (pinjol), PinPri tidak terdaftar sebagai aktivitas resmi dalam sektor jasa keuangan.

Proses peminjaman di Pin pri dilakukan secara personal, hanya melibatkan pihak peminjam dan penyedia Pinpri.

Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menganggap Pin Pri sebanding dengan rentenir, tetapi aktivitas ini terjadi secara digital.

 

Dari sudut hukum, Pelaku Pin pri  menyatakan bahwa Pin pri tidak masuk dalam kategori bisnis pinjaman online yang biasanya diawasi oleh OJK. Ini adalah kesepakatan personal antara individu tanpa ada lembaga, organisasi, atau perusahaan yang mengatur Pin pri.

 

Tingkat Bunga yang Tinggi

pinjaman bunga tinggi
pinjaman bunga tinggi

Pelaku  mengungkapkan bahwa para pelaku PinPri menetapkan tingkat bunga pinjaman yang tinggi, sekitar 20-30% dari jumlah pinjaman.

Jangka waktu pembayaran juga tidak tetap dan dapat berfluktuasi, karena ini adalah kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Dalam perbandingan, Pin pri berbeda dengan pinjol yang legal diawasi oleh OJK, yang menetapkan tingkat bunga rata-rata 0,4% per hari.

Penyebaran Data Pribadi

penyebaran data diri
penyebaran data diri

Pelaku juga  menyebutkan bahwa calon peminjam harus memberikan sejumlah data pribadi, seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, dan bahkan lokasi terkini peminjam.

Jika peminjam gagal membayar, penyedia Pinjaman P{ribadi dapat menyebarluaskan informasi pribadi peminjam di media sosial.

Data-data ini dapat digunakan untuk mengancam peminjam jika mereka gagal membayar, dan pelaku Pin Pri dapat mengekspos semua informasi pribadi peminjam, yang tentu saja dapat merugikan peminjam dan keluarganya.

Ketidak perlindungan Hukum

ketidak perlindungan hukum
ketidak perlindungan hukum

Karena sifatnya yang personal, Pinjaman Pribadi tidak diatur oleh Undang-Undang Keuangan.

Satu-satunya upaya hukum yang dapat diambil oleh masyarakat adalah jika penyebaran data pribadi telah dilakukan oleh pelaku Pinpri, yang dapat dibawa ke ranah hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga : Senayan City Sekarang Menyediakan Charger Mobil Listrik Umum (SPKLU), Berikut Tarifnya

Nah maka dari it kalian harus tetap berhati hati karena hal ini sangat berbahaya untuk finansial kalian.

(hil)