PASUNDAN EKSPRES – Syarat Balik Nama Mobil, Balik nama mobil adalah suatu proses perpindahan kepemilikan mobil dari satu orang ke orang lain.
Proses ini harus dilakukan agar pemilik mobil baru dapat memiliki dokumen-dokumen kendaraan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berikut adalah Syarat Balik Nama Mobil
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan
Baca Juga:Rekomendasi Mobil Listrik Toyota Terbaik untuk Kebutuhan Sehari hariRekomendasi Model Cincin Batu Permata Pria yang Bikin Menarik dan Sering dipakai Para Artis!
Kwitansi pembelian kendaraan harus dibuat di atas materai Rp6.000 dan harus memuat informasi berikut
- Nama penjual dan pembeli
- Nomor rangka dan mesin kendaraan
- Warna kendaraan
- Nomor pelat nomor kendaraan
Selain itu, pemilik baru juga harus membayar biaya balik nama mobil. Biaya ini berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama mobil
- Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
- Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Datang ke kantor Samsat dan serahkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi formulir permohonan balik nama.
- Bayar biaya balik nama.
- Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru.
Proses balik nama mobil biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah STNK dan BPKB baru diterbitkan, pemilik baru dapat menggunakannya untuk keperluan administrasi kendaraan.
Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan proses balik nama mobil:
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara balik nama mobil.
Semoga informasi Syarat Balik Nama Mobil ini bermanfaat.