SUBANG-Dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Subang, DPRD Kabupaten Subang melalui Komisi IV melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Selasa (6/5/25).
Raperda ini digadang sebagai bentuk komitmen nyata legislatif dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan keadilan sosial serta kemaslahatan para pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufidz, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan upaya untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan menyeluruh bagi pelaksanaan urusan ketenagakerjaan di daerah.
Baca Juga:SMPN 3 Pabuaran Dorong Siswa Berprestasi dan Inovatif Lewat Gerbang Cita Hadiri Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan, Menteri Nusron Canangkan Tanah Eks HGU untuk Dikelola Jemaah
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan hukum yang layak, khususnya dalam proses rekrutmen, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.
Dia menyebut, Raperda ini disusun secara komprehensif melalui pendekatan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Tidak hanya mengatur aspek legal, tetapi juga memperhatikan realitas sosial dan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat Subang.
Hal ini menurutnya, mencerminkan tekad legislatif daerah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, harmonis, dan produktif.
“Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah mendorong penyerapan tenaga kerja lokal di sektor-sektor strategis, terutama dalam menghadapi perkembangan kawasan industri yang pesat di Subang,” jelas Zainal.
Selain itu, lanjutnya, Raperda juga mengatur peran aktif pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi perempuan dan anak yang bekerja.
“Kami juga ingin mendorong peningkatan fasilitas pelatihan kerja agar tenaga kerja lokal mampu bersaing dan memenuhi standar industri. Ini bagian dari upaya kami membangun SDM unggul yang berdaya saing,” tambahnya.
Dia mengatakan, pembentukan Raperda ini bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, yang dimaknai sebagai bentuk penghargaan DPRD Subang kepada seluruh pekerja dan buruh yang telah berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Baca Juga:Darurat Sampah di Pusakajaya, DPRD dan Kades Desak Pemkab Subang Manfaatkan TanahSosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja BGN di Tambun Utara
“Kami berharap Raperda ini menjadi ‘kado legislatif’ yang nyata: sebuah kebijakan konkret untuk melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan tenaga kerja di Kabupaten Subang,” kata Zainal.