SUBANG-Hingga triwulan kedua tahun 2025 ini, pemerintah desa belum bisa mengajukan bantuan provinsi/ bantuan gubernur. Pasalnya sampai saat ini Pemprov Jabar belum mengeluarkan juknis terkait bantuan tersebut
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Keuangan Desa Dispemdes Subang Dadi Iskandar.
Menurutnya, juknis atau petunjuk teknis sangat penting,di mana nantinya amggaran Banprov/Bangub yang turun ke desa,sudah ada flotingnya, sudah diatur alokasinya untuk apa saja, sehingga desa tinggal melaksanakannya saja.
Baca Juga:DPRD Subang Dukung Transformasi BP4D Menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi DaerahSosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Karawang Berjalan Lancar
Sebut saja contoh, tahun lalu, Banprov itu kalau tidak salah, besarannya sekitar Rp 135 jutaan. Dari angka itu, sudah diatur, alokasi untuk fisik, non fisik dan lain sebagainya, sebagaimana yang sudah tertuang dalam juklak dan juknis penggunaan dana Banprov tersebut.
“Ya intinya, pemdes belum bisa ajukan dana banprov, masih menunggu juknis nya,” kata Dadi.
Sementara itu, terkait ADD non siltap tahap 1 ,dari 245 desa , yang mengajukan permohonan pencairan, baru 75 desa. Sedangkan untuk ADD siltap bulan April sudah 242 desa,yang mengusulkan permohonan pencairannya.
“Soal Siltap, lancar ya, untuk siltap bulan April,242 desa sudah mengajukan, tinggal nunggu proses di BKAD dan Bjb,” tuturnya.
Selanjutnya untuk Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKUD) tahap 1, sudah 244 desa, mengajukan permohonan pencairannya.
“Semua ajuan sudah kami proses, dari ADD, BKUD semuanya sudah diverifikasi, proses selanjutnya ada di BKAD,” tukasnya.(dan)