SUBANG– Soal sengketa lahan Sempadan Saluran Irigasi Curug Agung Kecamatan Dawuan, Ombudsman RI menjamin tidak akan ada masyarakat yang dirugikan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat datang ke Kecamatan Dawuan untuk memeriksa lahan dan bangunan di Sempadan Saluran Irigasi Curug Agung, Jum’at (9/5/2025) mengatakan akan segera menelusuri anomali keluarnya sertifikat dan IMB pada lahan tersebut.
“Nanti kita akan lihat, misalnya sertifikat tahun berapa munculnya, kondisinya waktu itu kenapa sertifikat ini bisa dimunculkan, kemudian apakah ada pertimbangan lain dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga:Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Untuk Edukasi Masyarakat Mengenai Asupan GiziMahasiswa ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi, Kemendiktisaintek Minta Pendekatan Edukatif untuk Mahasiswi ITB
Diketahui lahan yang disengketakan masuk dalam kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat pada penggunaan dan pemanfaatan lahan di sempadan sungai. Di sisi lain, saluran irigasi yang tengah direvitalisasi memiliki peran vital dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian.
Sementara itu, sejauh ini ATR/BPN Subang juga telah menyatakan bahwa sertifikat dan IMB yang dimiliki warga adalah sah.
“Sertifikat ini persoalannya status. Persoalan bangunan sepanjangan ada IMB nya berarti itu sah, dan kalau ada dokumen juga itu sah. Ada dua aturan, maka kita harus cari titik temunya,” ucapnya.
Yeka mengatakan Ombudsman RI akan terus berkomitmen dalam mengawasi proses penyelesaian permasalahan tersebut hingga tuntas dengan pendekatan kolaboratif, berorientasi pada keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Saat ini memang belum ada kesimpulannya seperti apa, karena itu hanya bisa ditemukan kalau kita sudah duduk bersama. Tapi kuncinya jangan ada masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.
Dirinya juga menekankan, bahwa segala tindakan yang diberikan Ombudsman RI nantinya harus berlandaskan aturan yang berlaku.
“Ada solusi konkretnya, yang jelas apapun yang terjadi, misalnya harus ada relokasi segala macam maka itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, kalau harus ada ganti rugi, maka negara harus memberikan ganti rugi,” ucapnya.
Baca Juga:Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025: Ini Jadwal dan Cara Unduh Sertifikatnya11 Mei Diperingati Hari Apa? Ini 5 Momen Penting Nasional dan Internasional
Saat ini, Ombudsman RI telah meminta seluruh pihak untuk menunda (hold) sementara proses penggusuran hingga pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan selesai dilakukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.(fsh)