Pendapatan Retribusi Parkir Kabupaten Subang Baru Rp414 Juta dari Target Rp2,7 M

Dinas Perhubungan Kabupaten Subang
Kasi Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, Rizal Setiady saat melakukan himbauan kepada juru parkir. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Subang dari sektor retribusi parkir masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga 12 Agustus 2025, capaian baru mencapai sekitar Rp414 juta atau 15,07 persen dari target Rp2,7 miliar.

Kasi Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, Rizal Setiady mengakui capaian tersebut masih rendah dan memerlukan langkah strategis untuk dikejar hingga akhir tahun.

“Kami akan mencari sumber potensi parkir baru, memperketat pengawasan di lapangan, serta menyusun regulasi yang lebih jelas dan tegas,” ujarnya.

Baca Juga:Menuju Indonesia Emas, Sosialisasi Program MBG Terus di Galakan Badan Gizi NasionalSenam Sehat Ceria Berhadiah Sepeda Listrik, HUT RI ke 80 Kecamatan Pagaden

Menurut Rizal, pengawasan dilakukan dengan memonitor juru parkir dan titik lokasi parkir resmi. Juru parkir legal dibekali identitas resmi dari Dishub, sedangkan titik parkir resmi adalah yang terdata dan tercatat dalam database dinas.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar juru parkir bekerja sesuai aturan,” ungkapnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Rabu (13/8/2025).

Namun, kata Rizal, pencapaian target PAD parkir tidak lepas dari sejumlah kendala yakni, penetapan target yang belum didasarkan pada kajian potensi, kurangnya perhatian terhadap kelengkapan juru parkir seperti pluit, rompi, ID card, dan topi.

Selain itu, lanjutnya, minim sarana parkir seperti marka dan saluran drainase untuk mengatasi banjir, adanya pihak ketiga yang mengganggu setoran PAD, serta ketiadaan fasilitas pendukung untuk menertibkan parkir liar.

“Untuk 2026, Dishub Subang menargetkan pelaksanaan kajian potensi parkir secara menyeluruh, pemenuhan kelengkapan juru parkir, dan perbaikan sarana prasarana parkir agar PAD dari sektor ini bisa meningkat signifikan,” tegasnya.

Rizal mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah serta membayar retribusi sesuai ketentuan.

“Kami mengajak juru parkir agar memungut tarif resmi secara profesional dan mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya. (cdp)

0 Komentar