Lengkap dan Terbaru Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Lengkap dan Terbaru Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Lengkap dan Terbaru Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu manfaat yang paling sering diajukan oleh peserta adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta perlu memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku

1. Ketentuan Pencairan JHT

Peserta bisa mencairkan saldo JHT dengan ketentuan:

100% jika sudah berhenti bekerja (karena resign, PHK, atau pensiun).

30% untuk kebutuhan perumahan.

Baca Juga:Satlantas Polres Subang Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Rangga WulungPublik Mulai Geram pada Arogansi Pengguna Strobo dan Sirene 

10% untuk persiapan pensiun atau kebutuhan lainnya (syarat: masih bekerja dan kepesertaan minimal 10 tahun).

2. Syarat Umum Pencairan

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil.

Kartu Keluarga (KK).

Buku tabungan (nama pemilik harus sama dengan peserta).

Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja/PHK (jika berhenti kerja).

Paklaring (bagi karyawan yang resign atau PHK).

NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta).

Foto diri terbaru dengan background berwarna.

3. Syarat Khusus Berdasarkan Alasan Pencairan

Resign atau PHK: Wajib menyertakan surat pengalaman kerja/paklaring.

Pensiun: Melampirkan SK pensiun dari perusahaan.

Meninggal dunia: Ahli waris wajib membawa akta kematian, surat keterangan ahli waris, serta KTP dan KK ahli waris.

Cacat total tetap: Surat keterangan dari dokter rumah sakit.

4. Cara Mengajukan Pencairan

Peserta bisa memilih dua cara pencairan:

a. Secara Online (Lapak Asik BPJAMSOSTEK)

Kunjungi situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta.

Tunggu verifikasi petugas via video call.

Jika disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening peserta.

b. Secara Offline (Kantor BPJS Ketenagakerjaan)

Datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.

Ambil nomor antrean layanan klaim.

Serahkan berkas ke petugas untuk diverifikasi.

Jika berkas lengkap, pencairan akan diproses.

5. Lama Proses Pencairan

Umumnya, pencairan saldo JHT memerlukan waktu 7 hari kerja setelah pengajuan disetujui dan rekening peserta terverifikasi.

0 Komentar