PASUNDAN EKSPRES – Belakangan ini ruang publik dan media sosial diramaikan oleh gerakan bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’.
Gerakan ini lahir sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya yang dianggap meresahkan.
Dukungan terhadap kampanye tersebut bermunculan dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan dengan pesan lantang, seperti “Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar.”
Baca Juga:Harga Uang Koin Singapura 10 Sen Jika DirupiahkanTrik Sukses! Ini Cara Jual Uang Koin Kuno Lewat Facebook Tanpa Modal!
Fenomena ini juga membuat sejumlah pengendara memilih tak lagi memberi jalan bagi mobil berstrobo yang tidak disertai pengawalan resmi, sebagai bentuk perlawanan simbolis terhadap praktik yang dinilai arogan.
Sony Susmana, pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menilai fenomena ini lahir dari rasa jenuh masyarakat yang dipaksa terus-menerus mengalah.
“Orang yang pakai lampu itu merasa dirinya harus diprioritaskan. Dia menganggap pengguna jalan lain wajib minggir.
Dari situ lahir perilaku agresif yang bisa memicu konflik di jalan,” ujarnya.
Sony menegaskan, strobo dan sirene seharusnya digunakan sesuai peruntukannya. Hanya ambulans, pemadam kebakaran, dan tamu negara yang pantas mendapatkan prioritas di jalan.
“Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat, harusnya sama-sama kalau memang susah. Jalan itu ruang bersama, harusnya semua merasakan kondisi yang sama,” tambahnya.
Keresahan publik kian memuncak karena fenomena ini tidak hanya dilakukan kendaraan pribadi, tetapi juga mobil berpelat merah atau kendaraan pejabat. Strobo dan sirene bahkan kerap dinyalakan meski sedang tidak bertugas atau tanpa pengawalan resmi.
Baca Juga:Cara Tukar Uang Koin Singapura di IndonesiaWarna Batu Giok yang Paling Bagus dan Alasan Kenapa Batu Giok Bisa Berubah Warna
Padahal, aturan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:
-Lampu biru + sirene untuk kepolisian.
-Lampu merah + sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, hingga mobil jenazah.
-Lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, atau pengangkut barang khusus.
Selain itu, hanya beberapa kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan, di antaranya pemadam kebakaran saat bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, dan iring-iringan jenazah.
