Hati-Hati Investasi Bodong di Subang, 4 Warga Kena Tipu, Uang Ratusan Juta Tidak Kembali

investasi bodong di Subang
Korban penipuan dan penggelapan  Arisan Kelompok dan  investasi bodong di Subang bersama pengacara nya usai melapor di Satreskrim Polres Subang, Sabtu (3/1/2026).
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Berhati hatilah saat ikut Arisan Kelompok yang uang arisannya dimasukan investasi bodong alias tidak jelas, karena empat warga Kabupaten Subang telah menjadi korban Arisan Kelomplk dan investasi bodong, dengan kerugian mencapai Rp 320 jutaan.

Karena merasa tertipu oleh pelaku yang memutar Arisan Kelompok tersebut akhirmya mereka melaporkannya ke Satreskrim Polres Subang pada Sabtu (3/1/2026).

Diketahui korban arisan kelompok dan investasi bodong tersebut yakni SH (30) dan AR (26), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang; SA (28) dan IA (28), warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Juga:Kumpul Ngopi sekaligus Healing di Tangkal Pinus LembangOm Zein Tangani Langsung Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Campaka Purwakarta

Mereka didampingi tiga pengacara saat melapor ke Satreskrim Polres Subang, yakni Adv. Dedi Mustopa, S.H, Adv. Jecky Johari, S.Pdi, S.H, dan Adv. Syamsudi Hadinata, S.H.

Adalah AEF alias Ayu (28), warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang tinggal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang yang dilaporkan kepada Satreskrim Polres Subang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

IA, salah satu korban, mengatakan korban diiming-imingi keuntungan 20 persen per bulan dari nilai investasi. Keuntungan ini tidak diterima korban, tapi dimasukkan ke dalam arisan yang masih dikelola oleh pelaku.

Kemudian arisan itu ternyata dibubarkan, dan uang investasi serta keuntungan tidak diberikan kepada para korban. Akhirnya mereka memutuskan untuk melaporkan ke kepolisian, agar uangnya bisa kembali, dan memberikan efek jera bagi pelakunya.

“Katanya investasi dari kita digunakan untuk dipinjamkan kembali ke orang lain. Karena uang investasi tidak juga dikembalikan dan arisan dibubarkan, makanya, kita lapor polisi supaya beri efek jera bagi pelaku,” ucap IA.

Sementara itu, pengacara korban, Adv. Jecky Johari, S.Pdi, S.H menyampaikan bahwa awalnya korban ikut arisan kelompok yang kemudian menjadi invetasi bodong dalam artian tidak ada kejelasan soal investasi yang dimaksud untuk usaha apa, hanya pelaku mengiming imingi ada keuntungan 20 persen dari investasi tersebut.

“Yang kegiliran menang arisan uangnya tidak diserahkan, uang dimasukan ke investasi dengan iming iming keuntungan 20 persen, tapi akhirnya uang arisan tidak kembali, keuntungan 20 persen juga tidak diberikan,” tuturnya.

0 Komentar