PASUNDANEKSPRES.CO – Keterlibatan militer dalam menanggapi terorisme akan menggeser penegakan hukum ke arah logika militer. Hal ini membuka peluang bagi kekerasan negara.
TERORISME adalah tindakan kriminal. Oleh karena itu, penanggulangannya berada di bawah wewenang kepolisian, lembaga penegak hukum yang bertugas menangani masalah keamanan publik.
Rencana pemerintahan Prabowo Subianto untuk melibatkan militer dalam pencegahan, penanggulangan, dan penuntutan tersangka terorisme mengancam melanggar prinsip-prinsip negara berdasarkan supremasi hukum. Jika ini dilanjutkan, personel militer akan bertindak menggunakan logika perang ketika berurusan dengan pelanggaran sipil.
Baca Juga:Cuaca Jabar 21 Januari 2026: Hujan Menyebar Sejak Pagi, BMKG Keluarkan Peringatan DiniBuru Sopir Truk Maut yang Tewaskan 2 Bobotoh di Subang, Polda Jabar Beri Peringatan Tegas
Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan rancangan keterlibatan militer dalam kontra-terorisme. Lebih dari sekadar pencegahan melalui operasi intelijen, militer pada akhirnya dapat diberi wewenang untuk menangkap tersangka teror dengan cara yang sama seperti polisi. Batasan antara keamanan internal dan pertahanan nasional akan menjadi kabur.
Jika militer terlibat langsung dalam penanganan terorisme, pendekatannya bergeser dari penegakan hukum ke operasi keamanan. Pada prinsipnya, keterlibatan tersebut juga menggeser pertanggungjawaban dari pertanggungjawaban sipil ke disiplin militer. Peradilan sipil yang transparan akan berubah menjadi kerja intelijen yang rahasia. Pergeseran ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi perubahan mendasar dalam cara negara memperlakukan warganya.
Pemerintahan Prabowo meyakini terdapat kekosongan hukum terkait keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam masalah terorisme. Kementerian Pertahanan telah mengambil inisiatif untuk mendefinisikan penanganan terorisme sebagai bentuk operasi militer non-tempur, atau operasi militer selain perang. Pemerintah juga mendasarkan peraturan ini pada Undang-Undang TNI, yang menggunakan kategori yang sama untuk menanggapi terorisme.
Polisi telah mengambil sikap menentang rencana tersebut. Melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), polisi sedang merancang “rancangan tandingan” yang menetapkan berbagai tingkatan terorisme.
Dalam rancangan ini, pintu tetap terbuka bagi keterlibatan TNI dalam tingkat terorisme yang paling serius, sementara Kepolisian Nasional akan menangani kasus-kasus tingkat rendah. Rancangan tandingan ini tidak kalah bermasalah. Kategori terorisme dapat diubah, diperluas, dan ditafsirkan ulang untuk kepentingan politik.
Istana menyalahkan Kepolisian Nasional atas keterlambatannya. Ketidakhadiran perwakilan kepolisian dalam sejumlah pertemuan untuk membahas peraturan tersebut juga dianggap sebagai masalah serius. Namun, diskusi mengenai substansi tidak boleh direduksi menjadi masalah teknis koordinasi antarlembaga. Kuncinya adalah membatasi kekuasaan. Begitu terorisme didefinisikan sebagai masalah militer, unit militer akan terlibat langsung dalam pengawasan, penuntutan, dan bahkan penahanan warga sipil.
