Demo PPPK Paruh Waktu di Sukabumi Mendadak Batal, Muncul Spanduk Penolakan Demo Depan Pendopo

Demo PPPK Paruh Waktu di Sukabumi Mendadak Batal, Muncul Spanduk Penolakan Demo Depan Pendopo
SPANDUK PENOLAKAN - Spanduk Klaim Penolakan Demo PPPK Paruh Waktu di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi tepatnya di Alun-alun Kota Sukabumi, Kamis (22/1/2026)
0 Komentar

Hal itu tertuang dalam surat resmi PGRI Kabupaten Sukabumi bernomor 07/Um./JBA/32.02/XXIII/2025 tertanggal 21 Januari 2025, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Cabang PGRI se-Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut ditandatangani Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudrajat, dan Sekretaris Asep Surachman.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyampaian aspirasi PPPK Paruh Waktu disepakati dilakukan melalui mekanisme dialog. Kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan antara pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi, serta pengurus AHN Kabupaten Sukabumi.

Dialog dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/1/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang GOR Pemuda Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:Tangkap 2 Pelaku Bentrok Maut Lembang, Kapolres Cimahi Tegaskan Kejar Pelaku lainDari Laut hingga Pegunungan, Cijulang Punya Wisata Lengkap di Pangandaran

PGRI Kabupaten Sukabumi juga menginstruksikan para Ketua Cabang PGRI serta bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan untuk hadir lebih awal pada pukul 08.00 WIB. Khusus pengurus cabang wilayah I dan II diwajibkan hadir dengan mengenakan batik PGRI Kusuma Bangsa.

“Selain itu, kami mohon kepada Ketua Cabang PGRI Sukabumi, Kadudampit, Gunungguruh, Cicantayan, dan Caringin agar mengirimkan Satgas masing-masing tiga orang dengan mengenakan seragam Satgas. Sementara Cabang Cisaat diminta menghadirkan seluruh Satgasnya di bawah koordinasi Satgas PGRI Kabupaten Sukabumi,” demikian isi surat tersebut.

Di sisi lain, pascabatalnya rencana aksi unjuk rasa PPPK Paruh Waktu Tenaga Kependidikan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, muncul sejumlah spanduk penolakan yang diklaim berasal dari pengemudi angkot dan warga Kota Sukabumi, Rabu (22/1/2026) malam.

Salah satu spanduk bertuliskan, “Kami gabungan pengemudi angkot Sukabumi menolak adanya aksi unjuk rasa di sekitar pendopo karena mengganggu aktivitas usaha kami.”

Sementara spanduk lainnya berbunyi, “Kami warga Kota Sukabumi menolak Pendopo dijadikan tempat aksi unjuk rasa karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat.”

Kedua spanduk berlatar merah dan biru tersebut terpasang di pohon kawasan Alun-alun Kota Sukabumi, tepatnya di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi munculnya spanduk tersebut, aktivis senior Sukabumi, Rozak Daud, menilai narasi dalam spanduk tersebut bersifat provokatif dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Baca Juga:SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 22 Januari 2026Harga Emas Hari Ini Kamis 22 Januari 2026, Antam Sudah Tembus Rp3 Juta Per Gram, Emas UBS Menyusul.

“Itu spanduk provokatif. Rakyat dijadikan alat propaganda untuk membungkam demokrasi. Tidak ada larangan dalam undang-undang maupun Peraturan Kapolri yang melarang penyampaian pendapat di muka umum, hanya tempatnya saja yang diatur,” ujar Rozak.

0 Komentar