Oknum Polsek Cilandak Dituding Ubah BAP Penganiayaan Jadi Kasus Narkoba Ditangani Propam

Oknum Polsek Cilandak Dituding Ubah BAP Penganiayaan Jadi Kasus Narkoba Ditangani Propam.
Dugaan pelanggaran etik dilakukan oknum anggota Polsek Cilandak, di mana salah satu oknum Polsek Cilandak dituding ubah BAP penganiayaan jadi kasus narkoba.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Dugaan pelanggaran etik dilakukan oknum anggota Polsek Cilandak, di mana salah satu oknum Polsek Cilandak dituding ubah BAP penganiayaan jadi kasus narkoba.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral diunggah akun Instagram @saukansamallo yang menunjukan seorang tersangka protes karena kasusnya berubah dari penganiayaan menjadi narkoba.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang warga terlihat menegur dua anggota polisi karena dokumen yang diminta untuk ditandatangani disebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal terkait dugaan penganiayaan.

Baca Juga:Jelang Ramadan dan Lebaran, Lonjakan Harga Daging Sapi Bikin Pelaku Usaha Kuliner KelimpunganProgram MBG Tetap Jalan saat Ramadan, Zulhas: Siswa Dapat Makanan Kering

Menurut warga itu, dirinya keberatan karena pada lampiran BAP yang diterimannya tercantum adanya timbangan narkoba, padahal barang tersebut disebut tidak berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan sebelumnya.

Terang saja video tersebut mendapatkan berbagai respon dari netizen dan memicu sorotan publik terhadap profesionalitas aparat dalam penanganan perkara.

Menanggapi permasalahan ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap peyidik tersebut.

Kasi Humas Polsek Cilandak, Aipda Nuryono, membenarkan bahwa anggota yang terekam dalam video viral telah diperiksa oleh Propam.

“Untuk penyidik yang ada di dalam video sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya kepada awak media.

Menrutnya perkara yang dipersoalkan ini masih pada tahap penyelidikan.

Sejauh ini pihak penyidik masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

“Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik Polsek Cilandak telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga:Borong 4 Emas! Indonesia Juara Umum Thailand Masters 2026, Regenerasi PBSI Berbuah ManisPakar White House hingga Rockefeller Intip Rahasia Program MBG Prabowo

Dijelaskannya, setiap tahapan klarifikasi dilakukan dengan menuangkan keterangan saksi ke dalam berita acara yang kemudian dibacakan kembali agar dapat dikoreksi oleh saksi sebelum ditandatangani.

“Salah satu tahapan klarifikasi dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi ke dalam berita acara untuk kemudian dibacakan dan dikoreksi oleh saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nuryono menegaskan bahwa pihak yang memviralkan peristiwa tersebut hanya berstatus sebagai saksi, bukan sebagai pelapor maupun terlapor dalam perkara.

RENDIKA MARFIANSYAH.

0 Komentar