Samsat Pembantu Jawa Barat, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan dan Ganti Kaleng

Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan dan \"Ganti Kaleng\" di Samsat Pembantu.
Samsat pembantu di Kabupaten Bogor. Bapenda Jawa Barat terus memperluas inovasi layanan perpajakan dengan menghadirkan Samsat pembantu di sejumlah wilayah yang memiliki akses jauh dari Samsat Induk.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus memperluas inovasi layanan perpajakan dengan menghadirkan Samsat pembantu Jawa Barat di sejumlah wilayah yang memiliki akses jauh dari Samsat Induk.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, tetapi juga pembayaran pajak lima tahunan atau ganti kaleng, hingga pengurusan administrasi kendaraan bermotor lainnya.

Saat ini, Samsat pembantu telah beroperasi di beberapa titik, di antaranya Samsat pembantu Cibinong untuk wilayah Kabupaten Cianjur, Samsat pembantu Pameungpeuk di Kabupaten Garut, serta Samsat pembantu Jonggol dan Leuwiliang di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Duo Anyar Liverpool Diprediksi Jadi Penerus Para Legenda Liga PrimierJelang Ramadan dan Lebaran, Lonjakan Harga Daging Sapi Bikin Pelaku Usaha Kuliner Kelimpungan

Kehadiran Samsat pembantu ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Layanan ini kami siapkan untuk memudahkan masyarakat, terutama yang jaraknya jauh dari Samsat Induk,” ujar Asep, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, penguatan layanan ini sejalan dengan misi Bapenda Jabar dalam menambah saluran pembayaran pajak kendaraan bermotor agar masyarakat semakin mudah menunaikan kewajibannya.

Selain memperluas layanan Samsat pembantu, Bapenda Jabar juga berencana menambah kerja sama dengan perbankan serta membuka opsi pembayaran melalui gerai minimarket.

“Layanan ini bertahap kami siapkan, mudah-mudahan secepatnya bisa bertambah, terutama di wilayah yang aksesnya jauh dari Samsat Induk. Orientasi kami tetap sama, memudahkan dan memaksimalkan layanan untuk masyarakat,” katanya.

Layanan yang tersedia di Samsat pembantu ini meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti kaleng, balik nama kendaraan, ubah bentuk dan ubah nama kendaraan, duplikat STNK, hingga perubahan alamat kendaraan.

Untuk jam operasional, Samsat pembantu buka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.

Baca Juga:Program MBG Tetap Jalan saat Ramadan, Zulhas: Siswa Dapat Makanan KeringBorong 4 Emas! Indonesia Juara Umum Thailand Masters 2026, Regenerasi PBSI Berbuah Manis

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Samsat Information Center di nomor 150-410 atau melalui layanan chat di 0811 2230 1818.

Bapenda Jabar sendiri menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp6,2 triliun, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp3,3 triliun.

0 Komentar