Selanjutnya, Dedi Mulyadi meminta Ketua DKM yang menemuinya.
Setelah dipanggil Ketua DKM itu menjelaskan alasan masih meinta sumbangan karena pembangunan masjid terkendala biaya.
Kepada Dedi Mulyadi, tanah berdirinya masjid itu bahwa masih berutang sekira Rp 47 jutaan.
Ketua DKM itu juga menceritakan tahapan pembangunan masjid itu baru sebulan dibangun dan belum memiliki toilet dan tempat wudhu.
Baca Juga:Pengamat: APBN 2026 Jadi Kunci Pengelolaan dan Kemandirian Industri PertahananCapaian Program MBG di Jakarta 60 Persen, BGN: Sudah Ada 475 SPPG Aktif
Mendengar hal itu, Dedi pun memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp50 juta dengan rincian, Rp 47 juta untuk membayar utang tanah dan sisa Rp 7 juta untuk pembangunan toilet masjid.
Keputusan Gubernur Jawa Barat itu pun sontak disambut suka cita warga Desa Ciluruk, Subang tersebut.
Meski demikian, Dedi Mulyadi kembali menegaskan bantuan itu dia kucurkan dengan syarat warga bubar dan tak lagi meminta sumbangan di jalan.
Kebijakan Larangan Minta Sumbangan di Jalan
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memang pernah mengeluarkan kebijakan larangan meminta sumbangan di jalan.
Larangan itu Dedi Mulyadi terbitkan lewat Surat Edaran tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan larangan pungutan sumbangan di jalan umum.
Seperti diketahui di Indonesia kerap kali marak sumbangan pembangunan masjid di jalan-jalan.
Baca Juga:Pasien Cuci Darah Tembus 200 Ribu Orang, Menkes Ungkap Fakta MengejutkanViral Pemilik Brand Lokal Inisial M Diduga Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya
Diungkapkan Sekda Jabar Herman Suryatman, kebijakan itu dikeluarkan untuk kepentingan umum.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruang publik.
Dedi Mulyadi menyoroti maraknya aktivitas meminta sumbangan, termasuk untuk keperluan ibadah, yang dilakukan di tengah jalan dan membahayakan pengguna jalan.
“Sumbangan jalan pokoknya, siapa pun tidak boleh meminta-minta.Minta sumbangan untuk sarana ibadah, pengamen, tidak boleh lagi menggunakan jalan sebagai sarana untuk kegiatan yang bukan peruntukkan jalan,” ujar Dedi Mulyadi, usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, (14/5/2025).
RENDIKA MARFIANSYAH.
