PASUNDANEKSPRES.CO – Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali merenggut nyawa warga Kabupaten Subang.
Hingga Rabu malam (11/2/2026), sebanyak delapan orang dilaporkan meninggal dunia.
Sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif akibat keracunan miras jenis gembling.
Seluruh korban diketahui merupakan warga Subang kota.
Kronologi
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada Minggu malam (8/2/2026).
Para korban bersama sejumlah rekannya diketahui menggelar pesta miras jenis gembling yang dicampur serbuk minuman energi di kawasan Atelir, Subang kota.
Baca Juga:Putusan MK Tegaskan Kolegium Unsur Konsil Kesehatan, Hapus Dualisme LembagaSungai Cisadane Tercemar Limbah Gudang Kimia, Air Putih Hingga Bau Minyak Tanah
Sekitar pukul 22.00 WIB, rombongan berpindah lokasi ke Cafe 88 Society untuk menghadiri acara grand opening.
Di lokasi tersebut, pesta miras kembali berlanjut setelah mereka membeli tambahan minuman keras dari kawasan depan Bimbel Ganesha Operation (GO).
Pesta miras itu dilaporkan berlangsung hingga pukul 02.00 WIB dini hari.
Lanjut Siang Hari Namun bukannya berhenti, konsumsi miras justru berlanjut hingga Senin siang (9/2/2026).
Menjelang malam, satu per satu korban mulai merasakan gejala keracunan berat.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang.
Namun nahas, nyawa mereka tidak tertolong.
Pihak kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Subang kini tengah mendalami kasus tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada asal-usul miras oplosan yang dikonsumsi para korban, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjual minuman keras ilegal tersebut.
Kasatpoldam Subang, Filbert Gunadi, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan peredaran miras ilegal di wilayah Subang.
Baca Juga:Kronologi Korban Curanmor Jadi Tersangka Pengeroyokan Maling hingga Tewas di SubangIdentitas Pria Tewas Lompat di Flyover Pasupati, Pelajar Asal Cimahi
“Kami akan melakukan operasi pengawasan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penjualan miras ilegal. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” ujar Filbert.
Diketahui, kasus miras oplosan yang menelan korban jiwa ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Subang.
Pada tahun 2023, tercatat 12 orang meninggal dunia akibat kasus serupa.
Meski demikian, peredaran miras ilegal di wilayah ini dinilai masih luput dari pengawasan maksimal.
RENDIKA MARFIANSYAH.
