Kompolnas Minta Bongkar Jaringan Norkoba Seret Kapolres Bima Kota, Propam dan Bareskrim Bergerak Simultan

Kompolnas Minta Bongkar Jaringan Norkoba Seret Kapolres Bima Kota, Propam dan Bareskrim Bergerak Simultan
Chairul Anam: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus narkoba yang menyeret nama Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima Kota.-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta bongkar jaringan nerkoba seret Kapolres Bima Kota yaitu Didik Putra Kuncoro.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses berjalan transparan dan tegas.

“Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan dalam beberapa konteks kami juga berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya kepada awak media, Rabu 18 Februari 2026.

Baca Juga:Banjir Indramayu Rendam Perumahan Setinggi Pinggang, Bupati Lucky Hakim Bongkar PenyebabnyaOpening Ceremony Info Franchise & Business Concept Expo 2026: Resmi Di buka!

Salah satu langkah yang diapresiasi adalah tindakan cepat yang dilakukan kepolisian, mulai proses etik oleh Propam beriringan dengan proses pidana oleh Bareskrim.

“Simultan itu Propam dan sekaligus Bareskrim. Oleh karenanya, kedua proses itu berjalan beriringan. Propam jalan untuk pendalaman yang saat ini prosesnya sudah dipatsus (tempat khusus) dan Kamis besok akan ada sidang sekaligus penetapan tersangka bagi Kapolres,” jelasnya.

Diungkapkannya, sejumlah pihak lain yang terlibat telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melalui proses sidang etik dan penetapan tersangka.

“Bahkan yang lain-lain sudah di-PTDH, sudah ada sidangnya, dan sudah ada penetapan tersangkanya. Ini adalah dorongan dari Kompolnas dan kami apresiasi langkah tegas tersebut,” ungkapnya.

Kompolnas menilai kasus narkoba, termasuk yang terjadi di Bima, merupakan perhatian serius dan harus ditangani hingga ke akar jaringan.

Menurut Anam, pemberantasan tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap oknum anggota, tetapi harus membongkar jejaring di belakangnya.”Upaya untuk memberantas narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada. Karakter dasar kejahatan narkoba itu adalah kejahatan berjejaring,” nilainya.

Ia menegaskan, tanpa pembongkaran jaringan, potensi terulangnya kasus serupa tetap terbuka, termasuk di internal aparat penegak hukum.

Baca Juga:Bulog Pastikan Jemaah Haji 2026 Konsumsi Beras Premium Asal IndonesiaPrabowo Pastikan Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siap Tekan Lebih Rendah

Lebih jauh, Kompolnas mendorong adanya komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim untuk memberikan pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan aparat penegak hukum.

“Kalau dilakukan oleh petugas, contohnya oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas. Ini harus menjadi komitmen bersama,” ucapnya.

Dijelaskannya, pemberatan hukuman bagi aparat yang terlibat narkoba menjadi simbol bahwa negara tidak tunduk pada jejaring narkotika dan tetap konsisten dalam memberantas kejahatan tersebut.”Komitmen pemberatan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk memberantas narkoba, khususnya di internal kepolisian,” jelasnya.

0 Komentar