Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Isir menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk personel internal.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegasnya.
Penetapan AKBP DPK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga:Banjir Indramayu Rendam Perumahan Setinggi Pinggang, Bupati Lucky Hakim Bongkar PenyebabnyaOpening Ceremony Info Franchise & Business Concept Expo 2026: Resmi Di buka!
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya berinisial AN. Dari penggerebekan di rumah pribadi mereka, petugas menyita sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Pemeriksaan Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatan yang bersangkutan, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK dalam jaringan tersebut.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
Sabu 16,3 gramEkstasi 50 butirAlprazolam 19 butirHappy Five 2 butirKetamin 5 gram
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.Jhonny Isir menegaskan, tidak ada perlakuan khusus meskipun tersangka berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK telah ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” paparnya.
