PASUNDANEKSPRES.CO – Memasuki bulan suci Ramadhan, istilah ‘Mokel’ kembali terdengar dan viral.
Istilah mokel di telinga masyarakat Indonesia sendiri sudah tidak asing terutama saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Namun, tak sedikit orang juga belum memahami apa itu mokel dan apa kaitannya dengan Ramadhan?
Baca Juga:Daftar Lengkap Skandal Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Dari Jenderal hingga KapolresSinopsis dan Jadwal Tayang Para Pencari Tuhan Jilid 19, Sinetron Religi Legendaris Tiap Ramadhan!
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa Ramadhan merupakan bulan paling istimewa dipenuhi keberkahan dan pahala yang dilipatgadakan.
Salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan umat Muslim dalam bulan Ramadhan adalah berpuasa.
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam yang dilakukan selama bulan Ramadhan dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ibadah ini termasuk dalam salah satu rukun Islam yang bertujuan meningkatkan ketakwaan serta melatih kesabaran.
Lantas apa kaitannya puasa Ramadhan dengan istilak mokel? Simak informasi lengkapnya berikut.
Apa Itu Mokel?Mokel merupakan isilah yang merujuk pada tindakan membatalkan puasa secara sengaja pada waktu siang hari atau sebelum waktunya berbuka.
Seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut kerap disebut ‘mokel’, bisanya mereka akan makan atau minum secara sembunyi-sembunyi.
Baca Juga:Hukum Sopir Bus Tidak Puasa Saat Ramadan, Ini Penjelasan Gus Baha soal Status MusafirJamaah Padati Masjid Negara IKN, Tarawih Perdana Berlangsung Khusyuk.
Fakta menariknya, kini istilah tersebut sudah masuk dalam KBBI VI sebagai karta kerja atau bahasa sehari-hari.
Mokel diketahui juga merupakan bagian dari khazanah bahasa Arekan atau dialek Jawa Timur.
Sebelum dikenal luas, biasanya istilah mokel digunakan masyarakat yang menggunakan dialek Arekan seperti wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Malang dan Pasuruan.
Hukum Mokel Menurut Ustaz Adi Hidayat Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hal yang membatalkan puasa umumnya terbagi menjadi dua bagian.
Bagian pertama adalah membatalkan puasa dengan sengaja makan, minum, atau semakna yang masuk ke dalam kerongkongan dan menghasilkan energi khusus.
Kedua adalah berhubungan dengan syahwat, baik itu berhubungan dengan suami istri secara langsung atau melakukan tindakan-tindakan yang dilarang seperti bermaksiat.
Berdasarkan hadis Nabi SAW dikitab Busiyam riwayat Al-Bukhari, nabi menyampaikan:
“Ketika berpuasa, ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.” (HR. Bukhari)
