“Saksi AP dan HH mendinginkan mi dengan menambahkan minyak sayur. Lalu, didinginkan menggunakan kipas angin agar tak saling menempel. Selanjutnya, mi ditimbang oleh saksi SY masing-masing 5 kg, dikemas dalam plastik dan siap diperdagangkan,” katanya.
Dalam sehari, kata Wirdhanto, tersangka WK mampu memproduksi sekitar 7 kwintal atau hampir 1 ton mi basah yang mengandung formalin dan boraks. Dalam 1 kg mi basah dapat menjadi sekitar 10 porsi mi siap saji, sehingga produksi harian mencapai 7000 sampai 8000 porsi atau sekitar 210.000 porsi per bulan.
“Tersangka menggunakan boraks dan formalin agar mi lebih tahan lama, kenyal, dan tidak mudah basi. Boraks itu bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet, yang berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi,” katanya.
Baca Juga:Daftar Lengkap Skandal Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Dari Jenderal hingga KapolresSinopsis dan Jadwal Tayang Para Pencari Tuhan Jilid 19, Sinetron Religi Legendaris Tiap Ramadhan!
Tersangka memperoleh keuntungan dari produksi mi basah sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per hari atau sekitar Rp 21 juta per bulan. Selama delapan bulan beroperasi total keuntungan mencapai Rp 200 juta.
“Kami jerat WK dengan pasal 136 Jo pasal 75 ayat 1 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya
Disinggung terkait peredaran mi berformalin ini, Kombes Wirdhanto menyebut beredar di sekitar Garut, khususnya pasar-pasar tradisional dan pasar di kecamatan.
“Kami belum temukan peredarannya untuk di luar Garut, mengingat proses kemasannya menggunakan plastik, sehingga jarak tempuhnya tak akan jauh,” katanya.
RENDIKA MARFIANSYAH.
