Polda Metro Bekuk Komplotan Maling Motor Bersenpi di Tanjung Duren, Dua Buron!

Polda Metro Bekuk Komplotan Maling Motor Bersenpi di Tanjung Duren, Dua Buron!.
Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku curanmor bersenjata api di Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang viral di media sosial diungkap.

Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua remaja terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan dari tangan pelaku, penyidik menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru.

Baca Juga:Api Melahap Pasar Rebo Purwakarta saat Sahur, Pedagang Berlarian Selamatkan DaganganHampir 200 Kios Hangus Terbakar di Pasar Rebo Purwakarta, Pemadaman Api Terkendala Jalan Sempit

“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” katanya kepada awak media, Selasa 24 Februari 2026.

Diungkapkannya, korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang.

“Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan polisi serta informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, usai dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga:Pasar Rebo Purwakarta Kebakaran, Akses Sempit Picu Api Cepat MenjalarKebakaran Pasar Rebo Purwakarta: Merugi Rp200 Juta, Acep Menangis Bingung Bayar THR Karyawan

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Ditegaskannya, pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

Polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

0 Komentar