PASUNDANEKSPRES.CO – Tabir gelap kematian tragis Nizam Syafei (13), bocah asal Sukabumi yang tewas di tangan ibu tirinya, Teni Ridha, kini mulai terkuak lebih dalam.
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan ayah kandung korban, Anwar Satibi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI, Senin (2/3/2026), Diyah membongkar aduan tetangga dan keluarga besar yang menyebut Nizam tidak hanya disiksa oleh ibu tiri, melainkan juga oleh ayah kandungnya sendiri.
Dugaan Penyiksaan Selama 4 Tahun
Baca Juga:Elkan Baggott dan Ezra Walian Comeback, Ini 41 Pemain Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk FIFA SeriesSindikat STNK-BPKB Palsu Terbongkar! Korlantas Polri Sita 20 Ribu Dokumen dan Puluhan Mobil Bodong
Berdasarkan investigasi KPAI, dugaan penganiayaan yang dilakukan Anwar terhadap anak kandungnya itu disebut telah berlangsung intens selama empat tahun terakhir, tepatnya sejak korban berusia 9 tahun.
“Kami mendapatkan informasi dari tetangga dan keluarga besar bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu, tetapi juga ayah.”
“Bentuk kekerasannya berupa pemukulan dan penamparan,” ungkap Diyah Puspitarini.
Diyah juga menyoroti respons dingin Anwar saat diingatkan oleh keluarga besar.
“Jawabannya selalu ‘itu anak saya, itu urusan saya’, sehingga warga tidak berani mengingatkan kembali,” tambahnya.
KPAI Sebut Masuk Kategori ‘Filisida’
Hal yang paling menyayat hati adalah temuan KPAI bahwa sejak Nizam dimakamkan pada 18 Februari 2026, sang ayah dilaporkan belum pernah sekalipun berziarah ke makam almarhum.
Selain itu, korban diketahui sempat sakit lima hari sebelum meninggal namun tidak dibawa ke dokter.
Atas temuan ini, Diyah menduga kasus kematian Nizam masuk dalam kategori Filisida.
Baca Juga:Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026: Siapa Mampu Memikat John Herdman?Pemerintah Jamin Pasokan BBM Aman Jelang Idul Fitri Meski Selat Hormuz Ditutup
Apa itu Filisida? Filisida adalah tindakan sengaja yang dilakukan oleh orang tua (baik kandung maupun tiri) untuk menghabisi nyawa anak mereka sendiri.
Kejanggalan Menurut Kuasa HukumDi sisi lain, Kuasa Hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, menilai ada kejanggalan jika penganiayaan hanya dilakukan oleh satu orang (ibu tiri).
Mengingat usia korban yang sudah SMP, seharusnya ada upaya perlawanan.
“Anak seumur SMP jika dianiaya satu orang pasti akan melawan. Apakah ada orang lain yang membantu atau turut serta? Ini yang kami mohon dikembangkan oleh penyidik,” ujar Dedi Setiadi di Jampangkulon, Kamis (26/2/2026).
Saat ini, Teni Ridha (ibu tiri) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
