Sebaliknya, pada dokumen palsu fitur-fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi dengan baik.
Dari sisi hukum, para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Pihaknya menyarankan masyarakat melakukan sejumlah langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas.
Baca Juga:FPI Minta Indonesia Keluar dari BoP, Habib Hanif Al Attas Singgung Israel yang Suka BerkhianatPramono Anung Bakal Tertibkan Kabel Semrawut di Jakarta, Perda Sudah Ditandatangani
Diantaranya melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi atau layanan resmi Samsat, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan,” sebutnya.
Korlantas Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
RENDIKA MARFIANSYAH.
