“Anggaran mana yang tidak terlalu penting dialihkan buat perbaikan jalan diantaranya jalan Pasar Kemis dan Pakuhaji itu,” kata Iwan seraya menyebutkan sesuai Perpres.
“Pengadaan barang dan jasa dibutuhkan waktu kurang lebih 45 hari dari proses persiapan sampai dengan penandatanganan kontrak,” sambungnya.
Namun demikian, pihaknya telah melakukan penambalan jalan karena kondisi darurat seperti di jalan Cikupa, Kedaton dan Pasar Kemis serta ruas jalan lainnya di wilayah kab tangerang di 29 kecamatan.
Baca Juga:Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi Mulai Pekan DepanPemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Tanah Suci, Pengamat Sebut Bukti Penguatan Swasembada Pangan
Iwan juga menyampaikan, di Kabupaten Tangerang terdapat 100 kilometer merupakan jalannya kategori jalan provinsi.
Artinya terkait dengan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.
Diketahui, Kabupaten Tangerang memiliki jalan yang statusnya jalan kabupaten sepanjang 1.096,26 kilometer dengan kondisi mantap sudah 76 persen. Sisanya 24 persen, sekitar 260 kilometer kondisi tidak matap.
Standar nasional kemantapan jalan kondisi mantap 70 persen, kondisi tidak mantap minimal 30 persen.
“Kabupaten Tangerang membutuhkan anggaran Rp 1,5 triliun agar kondisi jalan 100 persen mantap itu tercapai sesuai standar nasional Kementerian PU kondisi jalan harus mantap untuk menjaga keselamatan,” tukasnya.
