PASUNDANEKSPRES.CO – Bareskrim mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.
Baca Juga:Daftar Rute Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Lengkap Jam Berlakunya, Pemudik Sikat Cuma 4 Hari7 Lokasi Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2026 Jalur Tol Trans Jawa, Pemudik Awas Terjebak!
“Kasus ini dilaporkan dengan dugaan modus menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” katanya kepada awak media, Selasa 10 Maret 2026.
Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.
Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas yang telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dijelaskannya, pihaknya melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ.
Selain itu, korban juga telah didampingi untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
Baca Juga:Anies Baswedan di Masjid Salman ITB: Gen Z Jangan Sekadar Cari Likes, Integritas Jadi KomoditasDitemukan Jelang Tengah Malam, Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Jadi 7 Orang
Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.
Menurutnya, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Diantaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas korban, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
