Dari pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pelaksanaan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.
Baca Juga:Daftar Rute Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Lengkap Jam Berlakunya, Pemudik Sikat Cuma 4 Hari7 Lokasi Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2026 Jalur Tol Trans Jawa, Pemudik Awas Terjebak!
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.n
