DPR Pelajari Aturan Pembatasan Media Sosial Anak dari Australia dan Denmark

DPR Pelajari Aturan Pembatasan Media Sosial Anak dari Australia dan Denmark
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan pengalaman negara lain dapat menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan sesuai dengan kondisi sosial serta perkembangan teknologi di Indonesia.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengkaji kemungkinan pembatasan akses media sosial bagi anak.

Langkah ini dilakukan dengan mempelajari kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia dan Denmark, sebagai referensi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan pengalaman negara lain dapat menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan sesuai dengan kondisi sosial serta perkembangan teknologi di Indonesia.

Baca Juga:Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp341 Miliar untuk Perbaiki Jalan, Proyek Dimulai Usai LebaranWamensos Terima Audiensi Pemkab Mamuju Tengah dan Bengkalis Bahas Sekolah Rakyat

Negeri kanguru itu memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Pengalaman negara lainnya tentu dapat menjadi referensi penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan adaptif terhadap pelindungan anak dalam ruang digital di Indonesia,” ujar Dave.

Ia menjelaskan, Australia mulai menerapkan kebijakan tersebut sejak 10 Desember 2025.

Regulasi itu mencakup sejumlah platform media sosial populer seperti TikTok, Instagram, X, Facebook, dan Snapchat. Pemerintah Australia bahkan menetapkan sanksi tegas berupa denda hingga 50 juta dolar Australia bagi platform digital yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain Australia, Dave juga menyoroti langkah yang diambil Denmark yang menerapkan pembatasan serupa dengan batas usia dibawah 15 tahun.

Pengalaman berbagai negara tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia untuk merancang kebijakan yang lebih komprehensif.

“Kita tentunya dapat belajar melalui pengalaman berbagai negara ini sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan komprehensif dalam pelindungan anak di Indonesia,” katanya.

Kekhawatiran DPR terhadap dampak media sosial terhadap anak di bawah usia 16 tahun cukup besar.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi Mulai Pekan DepanPemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Tanah Suci, Pengamat Sebut Bukti Penguatan Swasembada Pangan

Hal ini berkaitan dengan meningkatnya berbagai kasus kejahatan digital yang melibatkan anak sebagai korban.

Ia mengutip data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) 2024 yang menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak secara daring dengan jumlah mencapai 1,45 juta kasus.

“Kekhawatiran dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak di bawah usia 16 tahun sangat besar karena mereka merupakan generasi penerus bangsa di masa depan,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) aini,

0 Komentar